Bupati Yasti dan PT Conch Kembali Tegang


Lolak, MS

 

Tali hubungan Yasti Soepredjo Mokoagow dan PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) serta PT Sulut Solog Tambang (SST) kembali mengencang. ‘Bara’ ditebar Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) itu. Sikap perusahaan yang dianggap mengangkangi komitmen jadi pemantik.

 

Bupati Yasti berang. Komitmen yang pernah disepakati Pemkab Bolmong bersama perusahaan asal Tiongkok itu pada tahun 2017 silam, tidak diindahkan.

 

Memburuknya hubungan antara kedua pihak turungkap dalam pertemuan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Bolmong yang dibuka oleh Bupati Yasti, belum lama ini. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Irianto Husain, menyampaikan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak mineral non logam, hasil dari pertambangan PT SST selaku mitra kerja PT CNSC. Menurut Irianto, pihaknya dianggap remeh oleh PT SST. Pasalnya sudah beberapa kali dilayangkan surat undangan presentasi volume material yang akan diolah PT SST, namun tidak mendapatkan respon.

 

“Dari aktifitas pertambangan PT SST, Pemkab Bolmong menerima pajak mineral non logam, yang per tahun berkisar Rp15 Miliar. Tapi bagaimana mereka akan membayar pajak jika tidak ada perhitungan dan ini harus dilakukan bersama, dengan melibatkan Pemkab Bolmong," ungkapnya.

 

"Memang kemarin mereka sudah datang tetapi tidak membawa dokumen. Bagaimana mau presentasi kalau tidak ada data,” tutur Husain di depan tim KPK.

 

Sikap tegas ikut diperagakan Bupati Yasti. Dirinya enggan menandatangani dokumen yang dibutuhkan PT CNSC. Menurutnya pihak PT CNSC tidak memenuhi komitmen yang sudah disepakati.

 

“Saya tidak mau tanda tangani dokumen yang mereka butuhkan. Sampai saat ini mereka tidak menepati komitmen yang sudah disepakati bersama tahun 2017. Saya tidak perduli dengan siapapun, karena saya tidak menerima sepersen pun dari mereka. Kemarin saja mereka datang, tapi saya tidak mau bertemu. Kata mereka kalau dokumen itu tidak ditandatangani per bulannya merugi jutaan dolar. Tapi bagaimana dengan daerah,” ucap Yasti.

 

Diketahui, dokumen yang dimaksud Bupati Yasti berupa Sertifikat Layak Fungsi (SLF) Bangunan dan Izin Lokasi yang menjadi syarat pengajuan untuk mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. (endar yahya)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting