Nasib SWM di Tangan MA


TENSI roda pemerintahan di Bumi Porodisa menanjak. Masalah yang menyeret orang nomor satu di wilayah paling utara Indonesia ini, telah memasuki episode pamungkas. Nasib Sri Wahyumi Manalip (SWM) sebagai Bupati Kepulauan Talaud, kini berada di tangan Mahkamah Agung (MA).

Itu buntut dikeluarkannya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang ditujukan kepada MA, perihal permohonan putusan terhadap dugaan pelanggaran SWM. Surat tersebut dikeluarkan sejak tanggal 3 oktober 2018 dengan nomor: 356/7807/OTDA.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey melalui Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong, tak menampik hal tersebut. Kumendong mengakui, itu merupakan respon Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas pengabaian SWM yang sebelumnya telah meminta mengembalikan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud yang dimutasi.

"Padahal Gubernur sudah ada pembinaan sebelumnya kepada SWM, cuma karena ini bukan kewenangan Gubernur, tapi ranah Mendagri dan sudah menyurat ke MA. Kemendagri pakai pasal 81 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014. yang saya tahu, selama ini belum ada yang meleset. Jadi sekali lagi, ini bukan lagi ranah gubernur. Sekarang kasus SWM sudah ditangani Mendagri," terang Kumendong, Kamis (18/10).

 

Hal senada dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Soni Sumarsono. Dalam surat itu, Kemendari mengajukan permohonan putusan. Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, jadi acuan Mendagri untuk mengakhiri tahta SWM di Kabupaten Talaud. Kemendagri juga telah membentuk tim dan melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan bukti-bukti terhadap pelanggaran yang dilakukan Bupati SWM. Bukti-bukti juga telah ikut dilampirkan bersamaan dengan surat Mendagri yang ditujukan ke MA. "Selanjutnya, proses menunggu respon MA," ungkap Sumarsono.

Untuk diketahui, asca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak beberapa waktu lalu, Bupati SWM mencopot pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud. Sebelumnya, Sumarsono juga sempat mewarning Bupati SWM, untuk segera membatalkan semua Surat Keputusan (SK) Bupati yang telah diterbitkan saat melakukan mutasi pejabat besar-besaran di kabupaten itu. Sumarsono bahkan memberikan deadline kepada SWM selama seminggu kedepan untuk menyelesaikan masalah ini agar segera tuntas.

Informasi yang dirangkum media ini, ada 5 kesalahan Bupati SWM yang telah dikumpulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Pertama, mutasi 305 jabatan usai Pilkada. Kedua, pelaksanaan APBD 2015 yang dinilai tak sesuai hasil konsultasi. Ketiga, SWM menyarankan masyarakat mengibarkan bendera Filipina. Keempat, perjalanan ke luar negeri tanpa izin Mendagri. Selanjutnya, meninggalkan daerah usai Pilkada tanpa izin.(sonny dinar)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting