Sanksi Penolak Vaksinasi, Runtuwene Cs Sorot Pemerintah


SUARA kritis bergema dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Itu menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 yang mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Covid-19. Regulasi itu dinilai tak sesuai dengan kesimpulan atau kesepakatan bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama.

"Perpres tersebut menurut kesimpulan rapat ini, sudah bertentangan. Intinya adalah, pemerintah sudah melanggar kesepakatannya dengan Komisi IX DPR. Pemerintah sudah melanggar, karena kesepakatan itu mengikat kedua pihak, pemerintah dan DPR. Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimatenya," kata Ketua Komisi IX, Felly Estelita Runtuwene dalam keterangan tertulisnya Senin (15/2) dikutip dari detikcom.

Rapat kerja bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kamis (14/1) lalu. Poin 1 ayat g pada kesimpulan rapat tersebut berbunyi:

 

 

Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima Vaksin COVID-19.

Menurut Felly, selain bertentangan dengan kesimpulan raker Komisi IX dengan pemerintah, hal ini juga melanggar Peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 61. Pasal 61 Tatib DPR berbunyi: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Selain itu, aturan sanksi bagi penolak vaksinasi juga bertentangan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurut Felly, anjuran WHO mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan sosial masyarakat, sosialisasi langsung dari tenaga kesehatan kepada masyarakat.

"Tetapi yang dilakukan pemerintah sebaliknya. Kalau kita ancam bisa saja malah masyarakat semakin antipati. Komisi IX DPR intinya meminta pemerintah melakukan kampanye untuk mereka yang divaksin, menjelaskan sedetail mungkin soal manfaat vaksin kepada masyarakat. Kalau tidak divaksin kerugiannya seperti apa, dan kalau di vaksin untungnya apa saja. Bukan malah sebaliknya. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini," ucap Felly.

Anggota DPR Dapil Sulawesi Utara (Sulut) ini meminta pemerintah bijak dalam mengeluarkan kebijakan terkait masyarakat yang menolak divaksin. Bukan hanya itu. Legislator Partai NasDem ini juga mengingatkan tugas pemerintah dalam melawan berita bohong atau hoax yang tersebar di masyarakat terutama mengenai vaksin dan vaksinasi. "Bisa jadi hoaks lebih banyak diberitakan dibandingkan dengan berita resmi pemerintah. Nah ini perlu disikapi pemerintah. Tapi jangan keburu membuat sebuah keputusan dengan semacam sanksi seperti itu. Komisi IX DPR tidak setuju," imbuhnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19. Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin tetapi tidak ikut vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres. “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan social, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda”.(detikcom)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting