Berkas Korupsi Embung Bergulir ke Meja Hijau

Proses Sidang Tunggu Jadwal Pengadilan


Tondano, MS

Babak baru penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Embung di Kabupaten Minahasa dimulai. Bola perkara yang menyeret oknum pejabat teras di lingkungan Pemkab Minahasa berinisial RM bersama dua tersangka lain, JJ dan TM, akhirnya menggelinding ke Meja Hijau. Pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado berlangsung Senin (12/11).

Kepala Kejari Minahasa Rakhmat Budiman SH MKn melalui Kepala Seksi Intelejen Noprianto Sihombing SH.MH saat dikonfirmasi membenarkan proses tersebut. "Iya, kasusnya sudah kita limpahkan ke pengadilan tipikor Manado kemarin (Senin, red)," beber Noprianto, Selasa (13/11) kemarin.

Kata dia, seiring dengan pelimpahan berkas tersebut maka kasus dugaan korupsi Embung kini telah menjadi kewenangan sepenuhnya dari pihak pengadilan. "Yang pasti pihak kejaksaan negeri Minahasa sudah melakukan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kami dengan mengedepankan asas hukum equality before the law," paparnya.

"Artinya dalam menangani suatu perkara hukum kita tidak memandang bulu, apakah itu pejabat atau ASN, kalangan pengusaha ataupun masyarakat biasa, semuanya diperlakukan secara sama. Itu kita buktikan dengan penahanan terhadap tiga tersangka," tambah jaksa muda itu.

Untuk proses persidangan selajutnya, pihak Kejari Minahasa kini tinggal menyesuaikan dengan jadwal yang diatur pihak PN Tipikor Manado. "Setelah proses pelimpahan maka kita tinggal menunggu jadwal persidangan dari pihak pengadilan. Yang pasti kita upayakan secepatnya," tandas Sihombing.

Diketahui, selama perkara ini ditangani Kejari Minahasa, tiga tersangka sempat dititipkan di Rumah Tahanan kelas 2B Papakelan Tondano berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: 650-651-652/R.1.11/ft.2/10/2018. Namun setelah pelimpahan perkara ke pengadilan, semua proses hukum yang berkaitan dengan tiga tersangka akan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak PN Tipikor Manado.

"Jadi apakah mereka nantinya akan menjalani proses tahanan rutan selama persidangan, tahanan rumah atau tahanan kota, itu kewenangan sepenuhnya pihak pengadilan. Yang pasti apapun keputusannya kita pasti menghormati," pungkasnya.

Indikasi adanya permainan pada proyek bernilai Rp1,9 Miliar yang digarap Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa itu awalnya terendus penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Minahasa pada 2017 silam. Bola panas pun menyasar sederet pihak terkait, termasuk perusahaan kontraktor pelaksana pekerjaan.

RM yang kini tengah menjabat sebagai kepala dinas di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Minahasa terseret dalam perkara saat menjabat Kepala Dinas Pertanian Minahasa medio 2015 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Sedangkan dua tersangka lain berinisial JJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta seorang wanita berinisial TM sebagai Direktur PT GWT selaku pihak ketiga yang dipercayakan sebagai pelaksana pekerjaan. Ketiganya telah resmi menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa sejak Kamis 11 Oktober usai penyerahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polres Minahasa.

Embung sendiri diketahui merupakan semacam waduk buatan untuk penampungan air hujan. Fasilitas yang pengerjaannya digarap Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa itu dibuat untuk kebutuhan irigasi pertanian khususnya saat musim kemarau panjang. Kejanggalan dalam proyek pembangunan Embung awalnya berhasil tercium oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Minahasa. Proyek yang diketahui benilai Rp1,9 Miliar itu berdasarkan hasil audit BPKP terindikasi merugikan negara hingga mencapai Rp200 juta. (jackson kewas)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting