Institut Lembang 9 Pantau Persidangan Pengusaha Vs Bank di Bitung


Bitung, MS

 

Kabar adanya upaya keras seorang pengusaha jasa konstruksi asal Kota Bitung, bernama David Herry Lumi yang berjuang mencari keadilan atas nasib yang menimpa dirinya tersiar. Langkah yang ditempuhnya dengan melayangkan gugatan kepada Bank SulutGo (BSG) di Pengadilan Negeri Bitung Sulawesi Utara (Sulut), ikut memantik respon kritis beragam kalangan. Salah satunya datang dari Institut Lembang 9.

 

Lembaga level nasional ini, tak tanggung-tanggung secara terbuka menyatakan memantau proses pengadilan dan berikut putusan dari perkara tersebut. Institut tersebut selama ini dikenal ikut dalam proses pemenangan Jokowi-Ma’aruf beberapa waktu silam.

Tampilnya Institut Lembang 9 sebetulnya merupakan sikap yang normative karena lembaga ini termasuk salah satu yang concern dalam urusan melahirkan kajian-kajian strategis dan memiliki kepengurusan sampai ke daerah-daerah termasuk di Sulut. Olehnya di tingkatan daerah, institut ini secara lebih praxis menjembatani aspek sosial-ekonomi berkaitan dengan tata kelola roda pemerintahan yang profesional dan independen.

 

Humas Institut Lembang 9 Manado Haryanto kepada media ini menyampaikan, secara lebih khusus berkaitan dengan persidangan di PN Bitung yang melibatkan pengusaha jasa konstruksi asal Kota Bitung, bernama David Herry Lumi dengan pihak Bank SulutGo di PN Bitung Sulut, sudah semestinya berlangsung dengan kaidah dan etika peradilan yang sehat dan profesional.

Ia menekankan, selain pengadilan, pihak perbankan termasuk yang selama ini ada dalam sorotan publik, harapannya dalam rangka membangun trust sebagaimana yang juga ditegaskan Presiden Jokowi. Ini agar semua pranata mutlak mengedepankan kinerja yang bersih sesuai amanat dan aturan yang berlaku.

‘’Sudah menjadi tanggung jawab kami untuk ikut memastikan semua proses berkaitan dengan tata kelola di beragai bidang itu berlangsung dengan bersih dan asil, bebas kecurangan, korupsi serta ketidakadilan. Olehnya kami ikut memantau persidangan di Bitung,’’ simpul Haryanto.

 

Diketahui kronologisnya, David Herry Lumi melakukan gugatan ke PN Bitung berkait adanya kesalahan proses pinjaman nasabah yang membuat dirinya mengalami kerugian yang fatal. ‘’Selain nama perusahan kena black list,  juga saya diterpa BI Checking, praktis hampir 3 tahun belakangan ini, saya tak lagi bisa bekerja dan bangkrut, menghidupi kebutuhan keluarga bahkan ia harus luntang-lantung,’’ katanya dengan nada pilu.

Profesi David tercatat sebagai salah satu pengusaha konstruksi di daerah ini, khususnya di wilayah Kota Bitung. Pemilik CV Harmony Jaya tersebut kerap jadi rekanan Pemerintah Kota Bitung. Sejak ada persoalan dengan BSG, dirinya sudah tak lagi memperoleh proyek untuk dikerjakannya.

Persoalan antara dirinya dan BSG, dalam hal ini BSG Cabang Pembantu Sari Plaza Manembo-nembo, dipicu ketika tahun 2017 silam. Kala itu perusahaan miliknya dipinjam orang untuk melaksanakan proyek saluran irigasi di Kecamatan Matuari Kota Bitung.

“Perusahaan saya dipinjam teman kontraktor, bernama Justiati Tangi. Bagi saya. Itu hal yang biasa dan saya tidak merasa keberatan. Apalagi ada pembicaraan antara kami berdua yang pada intinya saling menguntungkan,” ungkap David.

Justiati sendiri, tak hanya meminjam perusahaan David. Perempuan ini turut meminjam uang di BSG Cabang Pembantu Sari Plaza guna mendukung pekerjaan proyek yang didapatnya.

Karena yang dipakai perusahaan David, secara otomatis pinjaman itu menggunakan rekening yang bersangkutan. David pun tidak keberatan karena Justiati berjanji akan melunasi pinjaman dimaksud. Sialnya, bukannya untung yang didapat pada kerjasamanya tersebut, dirinya malah buntung. Hal ini disebabkan komitmen yang disampaikan Justiati nyatanya hanyalah lips service belaka.

Pinjamannya di bank tak kunjung diangsur, sekalipun proyek yang dikerjakan sudah selesai. Di sisi lain, BSG Cabang Pembantu, Sari Plaza juga tak bisa memotong uang hasil pekerjaan proyek yang didapat perempuan itu.

David selaku pemilik perusahaan dan rekening yang dipakai, jadi dirugikan. Utang pinjaman Justiati yang tidak dibayar jadi beban bagi perusahaannya. Padahal sudah jelas, kata David, mereka (BSG) sudah tahu persis, perusahaan-nya dipinjam Justiati. “Mereka (BSG red) juga tahu, dia yang pinjam uang pakai perusahaan saya. Tapi karena perbuatan Justiati dan kelalaian bank, saya justru yang jadi korban,” keluh David.

Meski Justiati jadi pemicu utama dirinya dirugikan, David juga sangat kesal dengan manajemen BSG. Ia kecewa karena bank tersebut tidak menjalankan prosedur dengan baik. Harusnya kata dia, dari awal BSG sudah memotong angsuran Justiati supaya tidak jadi utang. Hal itu wajib mengingat bank tahu betul yang meminjam uang adalah perempuan dimaksud.

David sendiri, awalnya tidak mau membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun dirinya ingin, adanya kesadaran dari pihak bank, terkait untuk menyelesaikan. Sayangnya, meski sudah dilaporkan ke pihak berwenang, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, nyatanya persoalan itu tak kunjung selesai. Menyikapi hal tersebut, David langsung melayangkan gugatan ke PN Bitung.

Dalam gugatan itu, BSG dan Justiati Tangi jadi tergugat. BSG selaku tergugat I dan Justiati tergugat II. Untuk turut tergugat ada tiga pihak yang dilibatkan. Pemkot Bitung jadi turut tergugat I, Kantor OJK Manado turut tergugat II, serta Bank Indonesia Cabang Manado turut tergugat III.

‘’Saya hanya mencari keadilan, karena hidup saya benar-benar di titik nadir oleh karena masalah ini’,’ sebut David didampingi pengacara Suharto Sulengkampung SH. (*)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting