Perusahaan di Minsel Wajib Bayarkan THR H-7 Jelang Natal


Amurang, MS

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) harus membayar tunjangan hari raya (THR), minimal H-7 sebelum hari raya Natal 2021. Hal ini diwajibkan Pemerintah Kabupaten Minsel dan ditegaskan Bupati Franky Donny Wongkar SH, melalui Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja (Disnaker) Sonny Maleke kepada media Sulut, Senin (6/12).

Menurut Kadis, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarganya dalam merayakan hari raya.

Maleke meminta pengusaha, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Ini sesuai surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) bahwa THR tidak boleh dicicil dan ditunda. Disebutkannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib m membayar THR kepada buruh/tenaga kerja.

“Sesuai SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan, agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” jelas Maleke.

Perusahaan, tegas Maleke, wajib melaksanakan SE Menaker secara konsisten, dengan memperhatikan aturannya.

Di antaranya, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara berturut-turut. Adalah pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) dan perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja tidak tetap).

Terkait besarnya THR keagamaan, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Tentu perhitungan, masa kerja dibagi 12, dikalikan satu bulan upah.

“THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ucapnya.

Sementara, bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR tahun 2021, pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan. Hasil kesepakatan ditulis, di antaranya memuat kapan pembayaran THR, maksimal sebelum hari raya keagamaan.

“Perusahaan harus bisa membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada pekerja secara transparan. Ketidakmampuan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha dalam membayar THR. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja ini, hasilnya harus dilaporkan kepada Disnaker Minsel,” tandasnya.(david masengi)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting