Komisi III Soroti Bangunan Tak Berizin di Atas Sungai


Manado, MS
Ketua Komisi III DPRD Manado Ronny Makawata SE menerima laporan warga,terkait rumah toko (ruko) tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatas sungai. Seperti, di Jalan Yos Sudarso di Lingkungan III, Kelurahan Paal II Kecamatan Paal II dan tempat lain. 

Dikeluhkan warga, lokasi aliran air sekira hampir dua meter itu, diduga sengaja ditutupi juga pengambilan parit dengan membuat sempit aliran sungai oleh pemilik.

"Langkah akan penutupan sejenisnya tersebut, jelas bisa saja jadi penyebab banjir jika dibiarkan," kata Makawata membenarkan laporan warga, Kamis (5/1) kemarin.

Lanjut dia, sungai bisa tidak maksimal mengalir dan bertambah berkurang jika sampah tersangkut didalamnya. Dan, terjadi pelanggaran peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya.

Terkait itu, dia dan komisinya yang membidangi pembangunan akan menindaklanjuti sesuai perda dengan mengevaluasi tempat-tempat seperti itu. Sekaligus, akan memanggil pemilik lahan tersebut bersama instansi terkait pekan depan.

Di tempat berbeda, di seputar Kelurahan Ranotana Weru yang berdekatan dengan SMPN IV Manado di Kelurahan Karombasan Utara, diduga pula terdapat bangunan yang malah menutupi sungai dan menyisahkan beton di pinggir jalan.

Personil Fraksi PDIP ini menambahkan, kalau hal-hal semacam itu jadi perhatian mereka sekarang dan langkah duduk bersama dengan instansi terkait seperti kelurahan, kecamatan, Dinas Penanaman Modal PTSP sampai Dinas Lingkungan Hidup diperlukan, sebagai bentuk koordinasi.

"Jelas ada aturan yang tak bisa dihilangkan estetikanya. Dan, ini akan dipertegas lagi nanti. Kami berharap pihak-pihak yang ada turut serta menghormati aturan dalam rencana pemangilan kami," tandasnya. 

Diperoleh informasi dari pihak DPTSP dan Kelurahan Paal II, bahwa mereka terlebih dahulu akan melakukan tindakan lebih lanjut guna disampaikan. (devy kumaat)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting