Dugaan Korupsi di Disperindag, Cabjari Talaud Sita Puluhan Mesin Serat Abaka


Melonguane, MS
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan Talaud di Beo terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Kabupaten Talaud tahun 2021, dengan menyita puluhan mesin pengelola serat abaka.

Adapun barang bukti yang disita sebanyak 21 unit. Diantaranya 3 unit mesin pembuat tali dan serat abaka tipe 1 kapasitas produksi 100M, 3 unit mesin pembuat tali dan serat abaka tipe 2 kapasitas produksi 300, 3 unit mesin pembuat serat abaka kapasitas produksi mentah 200 Kg/hari, tiga unit mesin pembuat serat abaka kapasitas produksi mentah 500 Kg/hari, 3 unit mesin pembuat serat abaka kapasitas produksi mentah 1000 Kg/hari, 6 unit mesin tenun serat abaka (Tipe 1).

Diketahui penyitaan mesin pengolah serat abaka berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo NOMOR: PRIN - 33 /P.1.17.8/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 dan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor : 5/Pen.Pid-Sita/2023/PN Mgn Tanggal 22 Februari 2023.

"21 unit mesin tersebut terletak di Desa Essang, Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud. Mesin tersebut disita terkait dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 dalam kegiatan pengadaan mesin pengolah serat abaka pada Disperindag Kabupaten Kepulauan Talaud," ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul SH, Jumat (24/2).

Dikatakannya, tim penyidik mengamankan agar tidak berubah kondisi  barang bukti tersebut sejak di serah terimakan ke Kelompok IKM (Industri Kecil Menengah), atau dipindahkan, bahkan sampai di hilangkan/disembunyikan. "Upaya kami semata untuk menuntaskan perkara ini secepatnya. Kami berharap masyarakat Talaud khususnya warga Essang dapat membantu kami menjaga barang sitaan tersebut," tutup Kacabjari. (jos tumimbang)





Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting