Dewan Sorot Inkonsistensi Aturan Rapat ASN di Hotel


TARIK ulur larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan rapat di hotel terus menuai polemik. Inkonsistensi kebijakan dari pemerintah pusat itu dinilai membingungkan. Gerak dari pemangku kebijakan pun disorot.

Nada kritis datang dari legislator Sulawesi Utara (Sulut). Aturan pemerintah yang tak konsisten dianggap akan berdampak di daerah. Apalagi, jika ada tumpah tindih kebijakan. Bola panas menyasar kementerian.

“Aturan rapat di hotel ini tarik ulur. Kadang tidak boleh, kadang boleh. Ini kan membingungkan. Kelihatannya, menteri-menterinya yang suka unjuk jago,” ketus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Eddyson Masengi, di ruang kerjanya, Rabu (13/2) kemarin.

Ia kembali mencontohkan soal inkonsistensi aturan serupa yang pernah diterbitkan oleh salah satu kementerian. “Dulu juga pernah keluar larangan bagi instansi pemerintah melakukan rapat di hotel. Tapi ketika diprotes oleh pihak perhotelan, aturan itu kembali dicabut,” bebernya.

“Inkonsistensi begini yang membingungkan. Kadang-kadang itu yang membuat pejabat di daerah terjebak. Kalau aturan mestinya dibuat matang-matang dan berlaku jangka panjang. Karena itu berdampak luas bagi masyarakat,” timpal politisi Golkar itu.

Termasuk dalam pembuatan peraturan daerah (perda). Bila tak selaras dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebaiknya tidak dibuat. “Karena nanti tidak akan efektif penerapannya,” lugas Eddyson.

Pun begitu, ia lebih mendukung rapat-rapat ASN khususnya pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebaiknya tidak digelar di hotel. “Kalau itu memang saya tentang dari dulu. Karena rawan ada negoisasi. Dulu Pemprov (Sulut, red) pernah (Rapat APBD di hotel, red), tapi sekarang tidak lagi,” bebernya.

“Kan kita (DPRD, red) sudah punya kantor mewah begini, kenapa harus pergi rapat di luar. Pertama pemborosan anggaran, kedua tidak transparan Jadi untuk rapat APBD jangan lagi dibuat di luar kantor dewan,” kuncinya.

Wacana larangan ASN rapat di hotel sempat mencuat dalam Gala dinner perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (11/2).

Ketua PHRI, Haryadi Sukamdani dalam sambutannya mengeluhkan adanya aturan larangan Mendagri terkait larangan instansi pemerintah menggelar rapat di hotel demi efisiensi. Itu juga terkait kasus di Papua atas dugaan penganiayaan terhadap penyelidik KPK di hotel.

Hamdani pun meminta ke presiden agar larangan itu dicabut karena bisa berdampak negatif yang lebih besar.  Keluhan PHRI langsung direspon Jokowi dalam sambutannya. Jokowi menyebut aturan  pelarangan instansi pemerintah berkegiatan di hotel tidak akan ditindak-lanjuti.

Sementara Mendagri, Tjahjo Kumolo mengaku heran dengan pernyataan Ketua PHRI, Haryadi Sukamdani yang menyebut Kemendagri melarang PNS rapat di hotel. Tjahjo menegaskan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat di hotel.

"Nggak pernah saya menyatakan (larangan rapat di hotel), terus muncul berita itu. Kok terus ketua PHRI ngomongnya begitu?," kata Tjaho di kantor Wapres, Rabu (13/2) kemarin.

Kemendagri juga tidak pernah mengeluarkan imbauan agar PNS tidak rapat di hotel demi efisiensi anggaran. Kemendagri juga sering melakukan rapat di hotel. "Nggak ada kami membuat aturan melarang rapat di hotel, selama ini kami juga 80 persen rapat di hotel, lebih efektif lebih efisien," ujarnya.

"Ketua PHRI-nya nggak ada konfirmasi ke kami, kami nggak pernah (melarang rapat di hotel). Nggak ada himbauan, nggak ada," imbuhnya.

Tjahjo juga menegaskan tidak membuat larangan rapat di hotel karena kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK saat memantau rapat Pemprov-DPRD Papua. “Saya hanya menegur staf untuk tidak melakukan rapat di hotel hingga tengah malam. Itu saja,” tandasnya.

Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani pun langsung memberikan klarifikasi balik terkait pernyataan Kemendagri.  Menurutnya, wacana pelarangan ini muncul karena adanya pemberitaan pada 6 Februari 2019 yang isinya Mendagri akan melarang PNS beraktivitas di hotel. PHRI pun merespons pemberitaan tersebut.

Kebetulan, pada 11 Februari lalu PHRI merayakan hari ulang tahun HUT dan dihadiri Presiden Jokowi.  Keluhan itu pun disampaikan ke presiden secara langsung.

Kemudian, berita itu diluruskan Kemendagri. Hariyadi menuturkan, Kemendagri tak pernah melarang PNS berkegiatan di hotel. Yang benar, katanya untuk konsultasi khususnya terkait anggaran daerah sebaiknya dilakukan di kantor kementerian. Dia bilang, itu bukan bersifat larangan.

Sebab itu, dia memberi apresiasi pada pihak Kemendagri yang telah meluruskan simpang siur pemberitaan tersebut. "Jadi intinya kami menyambut baik pernyataan Kemendagri yang disampaikan kepala pusat penerangannya berita itu tidak betul," tandasnya.

Sekedar diketahui, larangan PNS menggelar rapat di hotel sempat dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN), di era Menteri Yuddy Chrisnandi. Itu diberlakukan sejak 1 Desember 2014 silam.(arfin tompodung/dtc)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting