KPU Manado Tetapkan Daftar Pemilih Sementara





Manado, MS

Agenda Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sukses digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado. Pelaksanaannya, Rabu (5/4/2023), di Hotel Peninsula Manado.

Adapun kegiatan tersebut dibuka Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor didampingi Anggota KPU Manado Ismail Harun dan Abdul Gafur Subaer. Wowor berterima kasih kepada seluruh partai politik selaku peserta pemilihan umum (pemilu) yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Sebelum melakukan rapat rekapitulasi dan penetapan DPS, Anggota KPU Manado yang juga Kepala Divisi (Kadiv) Bidang Perencanaan, Data dan Informasi, Abdul Gafur Subaer menjelaskan, data tersebut merupakan hasil pencocokkan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Manado. "Jumlah TPS di Kota Manado ada 1.369 TPS. Tambah dua TPS khusus di lapas (lembaga pemasyarakatan) jadi total 1.371," jelas Subaer. 

Ia menjelaskan, ada TPS reguler dan TPS khusus. Menurutnya, yang dimaksud khusus adalah lokasinya karena pemilihnya ada di dalam lapas dan tidak bisa keluar saat hari pemungutan suara.  "Di lapas, kita data orang yang mana pada tanggal 14 Februari itu dia masih ada di dalam lapas," ungkapnya. 

Gafur menyampaikan, saat ini akan ditetapkan DPS Kota Manado dalam periode pemilu tahun 2024. Memang menurutnya, dalam proses pendataan kerap mengalami kesalahan rekapitulasi. "Hal itu wajar karena rekan-rekan jajaran kita di bawah sedikit sekali waktu yang diberikan untuk mengerjakannya," ujarnya. 

Disampaikannya, sistem yang dianut dalam pemutakhiran data adalah 'de jure' yang berarti sesuai dengan hukum adminstrasi atau kependudukan. Pantarlih harus mencocokkan data pemilih yang ada dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga. Dijelaskannya, dalam proses coklit ada pantarlih tidak mendapati pemilih di rumah. Seperti di wilayah perumahan-perumahan, masyarakatnya sebagian besar itu keluar pagi-pagi sekali dan pulang malam sekali sehingga tidak bisa ditemui. "Sedangkan torang batasi torang pe pantarlih kerja jangan terlalu malam karena bisa ada hal-hal yang terjadi," ujar Gafur. 

Lanjutnya, untuk pemilih tidak ditemukan, terkadang mungkin pemilihnya ada di kelurahan itu cuma tidak ditemui. Apalagi aparat kelurahan saja tidak mengetahui  keberadaan mereka walaupun mereka sebenarnya ada di situ. "Sedangkan pala (kepala lingkungan tidak kenal, ketling (ketua lingkungan) nda kenal. Jangankan ketling orang paling tua di kampung itu saja bilang, 'kita nda kenal'. Karena prinsip de jure data dari pemerintah dia masih di situ (di kelurahan, red) dan saat tidak ditemui kita tidak berani taruh TMS (tidak memenuhi syarat). Teman-teman PPS (Panitia Pemungutan Suara) tidak berani TMS-kan karena jangan sampai dia kembali," jelasnya. 

Penetapan DPS Kota Manado dihadiri pula seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Manado. Turut serta didalamnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, Pemerintah Kota Manado serta Lapas Kelas II a. (devy kumaat/arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting