Jabar Kenakan Sanksi Pemutaran 17 Lagu Terlarang


Gerak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar), kini menyedot perhatian publik. Pembatasan tayang terhadap lagu milik Maroon 5 Cs jadi pemantik. Itu tatkala lembaga ini mengeluarkan Surat Edaran No 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tentang Pembatasan Siaran Lagu-Lagu Berbahasa Asing, belum lama ini.

 

Surat yang disahkan pada 18 Februari 2019 lalu ini berisi 17 lagu berbahasa Inggris yang diatur jam penyiarannya dalam bentuk musik (suara) dan videoklip (visual) di Jawa Barat karena dianggap mengandung unsur seksual.

 

Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah mengatakan pembatasan berawal dari aduan masyarakat dan pengawasan KPID terhadap isi siaran. Sepanjang tahun 2018 ditemukan puluhan lagu yang terindikasi mengandung pelanggaran.

 

"Berdasarkan aduan dan pemantauan ada 86 item (lagu). Di antaranya 34 itu hasil dari pemantauan, sisanya aduan masyarakat. Dari 86 mengerucut jadi 17 lagu. Ini lagu barat semua. Pernah (serupa) tahun 2016 lalu, itu tentang lagu dangdut. Sekarang lagu barat," kata Dedeh saat dikonfirmasi oleh detikcom, kemarin.

 

Soal alasan, KPID mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatasi 17 lagu tersebut. Namun Dedeh tak bisa secara gamblang menjelaskan isi lagu ‘terlarang’ tersebut karena dianggap terlalu vulgar.

 

Secara garis besar, kata Dedeh, isi lagu tersebut mengandung muatan seksualitas dan bahkan terdapat unsur eksploitasi wanita di dalamnya. "Kebanyakan mah persetubuhan. Eksploitasi wanita, sampai dijadikan objek," ucapnya.

 

Dedeh mengatakan hal itu bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPI Nomor 02/KPI/03.2012 tentang Standar Program Siaran. Dalam ayat (1) disebut program siaran dilarang berisi lagu dan/atau videoklip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan atau mengesankan aktivitas seks.

 

Sementara dalam ayat (2) dijelaskan program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan/atau lirik yang dapat menjadikan peremuan sebagai objek seks.

 

"Bukan dilarang, tapi dibatasi. 17 lagu tersebut masuk klasifikasi dewasa (D). Sesuai Pasal 38 ayat (2) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 maka klasifikasi D hanya boleh disiarkan antara pukul 22.00-3.00 waktu setempat," ujarnya.

Meski berbentuk surat edaran, namun jika lembaga atau perusahaan penyiaran tak mematuhi hal tersebut akan dikenakan sanksisecara bertahap. Bagi mereka yang tetap menyiarkan akan mendapat sanksi teguran dan diimbau untuk tidak lagi melakukan kesalahan.

 

"Tapi ternyata misal, euleuh rutin (menyiarkan lagu) dan jadi habit, bisa kita tegur atau dihentikan, atau program (siaran) dipindahkan," katanya.

 

Selama satu pekan lebih surat edaran dikeluarkan pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran. Meski begitu pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pemantauan.

 

Pihaknya juga mempersilakan bagi warga yang akan memberikan saran, kritik atau aduan terkait lagu-lagu bisa langsung datang langsung ke kantor di Jalan Malabar, Kota Bandung atau melalui akun media sosial remi KPID Jabar.

 

"Silakan, banyak saluran yang bisa digunakan oleh masyarakat. Yang jelas pro dan kontra itu selalu ada," ujar Dedeh.

 

Sementara itu Arian ‘Seringai’ turut mengomentari keberadaan surat edaran tersebut. Ia menilai judul surat tak sesuai dengan isinya. Pada judul disebut pembatasan lagu berbahasa asing, sementara isinya mengatur soal muatan seksual.

 

Bahkan ia mempertanyakan dari 17 lagu tersebut beberapa di antaranya merupakan ‘produk’ lama. "Beberapa lagu yang ada juga lagu-lagu lama. Kaya ‘Mr Brightside’," ucapnya.

 

Aturan itu, mengingatkan Arian pada sensor yang terjadi di Amerika Serikat pada era 1980-an oleh PMRC (The Parents Music Resource Center). Akan tetapi aturan sensor itu malah tidak berhasil.

 

Sehingga ia menilai tak perlu ada sensor yang mengatur musik dan videoklip di radio atau televisi. Sebab jika dikaitkan dengan moralitas itu merupakan urusan pendidikan dari orang tua atau sekolah. Sementara urusan nasionalisme dan agama menjadi urusan pribadi. (dtc)

 

List lagu yang dilarang

‘Dusk Till Down’ - Zayn Malik

‘Sangria Wine’ - Camila Cabello ft. Pharrell William

‘Mr. Brightside’ - The Killers

‘Let Me’ - Zayn Malik

‘Love Me Harder’ - Ariana Grande

‘Plot Twist’ - Marc E. Bassy

‘Shape of You’ - Ed Sheeran

‘Overdose’ - Agnez Mo ft. Chris Brown

‘Makes Me Wonder’ - Maroon 5

‘That’s What I Like’ - Bruno Mars

‘Fuck it I Don’t Want You Back’ - Eamon

‘Bad Things’ - Camila Cabello ft. Machine

‘Versace on the Floor’ - Bruno Mars

‘Midsummer Madness’ - 88rising

‘Wild Thoughts’ - DJ Khaled ft. Rihanna

‘Till it Hurts’ - Yellow Claw

‘Your Song’ - Rita Ora


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting