Stefa BAN Liow Pertegas Tugas Sesuai Amanat UU MD3 di Paripurna DPD RI


Manado, MS 
Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakillan Daerah (DPD) RI Ir Stefanus BAN Liow MAP tampil menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pertanggungjawaban kinerja, politik dan moral.  

Disampaikan Liow, saat berlangsungnya Paripurna Ke-6 DPD RI di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (1/12).

Menurutnya, sesuai amanat UU MD3 Pasal 249 ayat 1 huruf j, maka DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan yang melakukan tugas pemantauan dan evaluasi ranperda. Kemudian, perda dalam kerangka mengharmonisasi legislasi pusat dan daerah. 

"Di masa sidang telah berjalan ini, BULD melakuan pemantauan Ranperda APBD Tahun 2024," kata Senator Liow dari atas podium parlemen.

Lanjut Liow juga sebagai Anggota Panitia Musyawah (Panmus) DPD RI menjelaskan bahwa itu berdasarkan hasil pemantauan BULD terhadap 21 provinsi.

Dimana, saat berlangsungnya temu konsultasi, pendalaman materi bersama Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), pakar ekonomi dan pakar kebijakan publik.

Kemudian dilanjutkan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas, BULD DPD RI.

Dan, melakukan analisis serta merumuskan rekomendasi berdasarkan 3 aspek, yakni aspek yuridis, aspek substansi, dan aspek hubungan kewenangan pusat-daerah.

Senator asal Sulut ini merinci aspek-aspek tersebut, seperti proses konsultasi dan evaluasi atas Ranperda APBD Tahun 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, hendaknya dilakukan sesuai ketentuan yakni tidak lebih dari 15 (lima belas) hari. 

Untuk, memberikan kepastian mengenai waktu yang diperlukan selama proses penyusunan Perda APBD tahun 2024.
Selanjutnya, ke pemerintah daerah yang belum dapat memenuhi ketentuan Mandatory Spending dalam APBD tahun 2024, hendaknya dari pemerintah pusat melakukan pendampingannya.

Sifatnya konsultatif terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi berupa penundaan DAU, atas pertimbangan terbatasnya kemampuan keuangan daerah.

Terakhir, bagi kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang dituangkan ke dalam Ranperda APBD 2024, dapat dilakukan dalam kerangka mendorong kemandirian daerah.

Sehingga, mampu meningkatkan indeks daya saing daerah. Agar, substansi yang dituangkan ke dalam pedoman penyusunan APBD 2024 tidak hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana ketentuan Undang-Undang HKPD.

"Tapi melainkan, lebih diupayakan ke stimulasi dari pemerintah daerah untuk keleluasaan melaksanakan pembangunan daerahnya dengan pengelolaan keuangan lebih fleksibel sesuai kebutuhan  spesifik daerahnya," ungkapnya.

Suami tercinta mantan Ketua DPRD Tomohon Ir Miky Wenur ini, turut pula melaporkan tugas BULD lainya, yakni monitoring tindaklanjuti Ranperda/Perda di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup.  

Termasuk, menerima penyampian soal konsultasi daerah baik DPRD maupun Pemda, dimana BULD memberikan pandangan dan pendapat untuk menjadi pertimbangan daerah dalam penyusunan ranperda serta perda.

Diketahui, sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPD RI Letjen TNI Marinir (Purn) Dr Nono Sampono MSi didampingi Sultan B Nadjamuddin SSos MSi. (devy kumaat)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting