Dana Hibah Belum Disetujui, Pilkada Talaud Terancam Batal


Melonguane, MS
Hajatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Talaud tahun 2024, terusik. Masalah anggaran jadi pemicu. Pemerintah Kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu, dikabarkan masih belum menemui kata sepakat soal dana Pilkada.

Buntutnya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tak kunjung ditanda tangani. Gelaran pesta demokrasi lima tahunan ini pun kans tertunda. 

Ketua KPU Talaud Aripatria Pandesingka mengungkapkan hingga saat ini dana hibah belum ada titik terang dari Pemerintah Daerah. "Sampai hari ini belum ada titik terang dari Pemerintah Daerah, karena menurut informasi dari tim TAPD masih dalam pembahasan dengan DPRD," ungkap Pandesingka, Jumat (8/12).

Ia mengungkapkan, dana hibah sendiri KPU mengusulkan ke TAPD dimana sesuai dengan kebutuhannya sekira 45 Miliar. "Nominalnya sekira 45 Miliar," katanya.

Hal senada disampaikan Zenith Anaada, Ketua Bawaslu Talaud. Menurutnya, usulan dana hibah sejak bulan Maret 2023. "Ketika Bawaslu menyurat ke Pemda kami mengharapkan ada surat balasan dari Pemda terkait pembahasan dana hibah, namun ternyata di undangan hanya membahas tentang tim verifikasi dari inspektorat untuk dana hibah," kata Anaada.

Dikatakannya dari pembahasan tersebut, tim Inspektorat telah melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan untuk dana hibah, maka rasionalisasi dari inspektorat berkisar di angka 13 Miliar. "Nah, kami sejauh ini dari Bawaslu sudah beberapa kali menyurat tentang pembahasan dana hibah, namun sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah dalam hal ini TAPD untuk membahas tentang Dana hibah, sehingga waktu di undang di Bawaslu RI untuk membahas dana hibah kami menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ada pembahasan dari Pemda," tandas Anaada. (jos )


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting