Gakkumdu Talaud Eksekusi JWM ke Rutan Lirung


Melonguane, MS
Terbukti Lakukan Pemalsuan Dokumen, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kepulauan Talaud eksekusi terpidana JWM yang merupakan anggota DPRD Talaud, ke Rutan Lirung, Kamis (11/1) tadi.

Glendy Dalope, S.Kom selaku koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Talaud membenarkan bahwa Gakkumdu Talaud telah melakukan eksekusi terhadap terpidana JWM ke rutan Lirung.

"Hari ini, 11 Januari 2024 kami dari Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Talaud dari unsur Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Jim W Maatuil ke rutan Lirung terkait kasus Pemalsuan dokumen. Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 pada pasal 520 bahwa Jim Wolter Maatuil terbukti secara sah telah melakukan pemalsuan dokumen terhadap calon legislatif yang ada di partai Hanura,"ungkap Dalope, dalam konferensi pers yang dilakukan sore tadi, di Kantor Bawaslu Talaud.

Terkait hal tersebut, Ipda Yulham Azhar SH sebagai Tim Gakkumdu menambahkan, Gakumdu dan pihak kepolisian telah melakukan penyidikan selama 14 hari sesuai dengan perintah undang-undang, yang kemudian penyidikan diserahkan ke JPU. "JPU menetapkan P21 sehingga dilanjutkan dalam persidangan dan dinyatakan tersangka JWM bersalah dan bersama-sama telah dieksekusi ke Lapas Lirung," tambah pria yang akrab dengan wartawan ini.

Dalam hal ini, Batara Ebenhezer SH sebagai penuntut umum mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Melonguane, tersangka Jim Wolter Maatuil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. "Dimana tersangka di Pidana selama 1 tahun penjara dan Denda sebesar Rp 50 Juta subsider 6 bulan kurungan. Jadi atas putusan pengadilan Negeri Melonguane ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau telah inkra, maka dari itu saya selaku jaksa eksekutor melaksanakan putusan pengadilan yaitu eksekusi." tegasnya.

Oleh karena itu, Sidra Sofyan, M.Pd Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat  Bawaslu Talaud menyampaikan Bawaslu dalam Pemilu 2024 terus melakukan langka-langka pencegahan. Salah satunya setiap rapat bersama KPU dan stakeholder sering mengingatkan Partai Politik dalam tahapan pencalonan untuk tetap berhati hati. " Dalam artian tetap mengikuti ketentuan peraturan KPU. Teknis pencalonan sudah diatur di PKPU termasuk larangan diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017, Bawaslu terus mengingatkan Partai politik sehingga kami berharap dengan kasus ini menjadi pelajaran juga tidak hanya pada masyarakat maupun penyelenggara Pemilu, tapi juga menjadi pelajaran bagi tersangka Pemilu, sehingga dalam tahapan yang sedang berlangsung partai politik dapat berhati hati dalam proses Pemilu," tutupnya. (jos tumimbang)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting