Kepala BPKD Kotamobagu Teken Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat di KPPN
Kotamobagu,
MS
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Kotamobagu melakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Umum Kas Negara semester II tahun anggaran 2023, Selasa (20/2/2024).
Kegiatan
yang dilaksanakan di Kantor KPPN Kotamobagu tersebut dihadiri Kepala BPKD
Pemkot Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus, Kepala KPP Pratama Kotamobagu Syamsuria,
Kepala KPPN Kotamobagu Deky Kurniadi serta
sejumlah pejabat perwakilan dari masing-masing kantor terkait.
Diketahui,
rekonsiliasi tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian penyetoran pajak ke
Rekening Umum Kas Negara dengan transaksi pengeluaran yang didasarkan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam
sambutannya, Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Syamsuria, memberikan apresiasi
kepada Pemkot Kotamobagu atas dukungan optimal dalam penerimaan negara dari
belanja pemerintah daerah, serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan
yang berlaku.
Senada,
Kepala KPPN Kotamobagu Deky Kurniadi juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama
yang baik dari Pemkot Kotamobagu, sehingga penandatanganan Berita Acara
Rekonsiliasi dapat terlaksana tepat waktu.
Lanjutnya,
kegiatan rekonsiliasi tersebut merupakan syarat dalam penyaluran Dana Bagi
Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus sesuai dengan ketentuan dalam
PMK nomor 233/PMK.07/2020. “Terima kasih kepada perwakilan Pemerintah Kota
Kotamobagu karena kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ini dapat
dilaksanakan tepat waktu. Langkah ini menegaskan komitmen dalam menjaga
keteraturan administrasi pajak dan pelayanan masyarakat di Kota Kotamobagu,”
ujarnya. (endar yahya)
Komentar