Pengelolaan Barang Milik Daerah Harus Diatur Dengan Perda


Tomohon, MS

Walikota Jimmy Feidie Eman  SE Ak CA, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (30/4). Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Kota Tangguh ini memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dia menjelaskan, Ranperda ini mengacu pada sederet regulasi. Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 105 PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). “Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam manajemen pengelolaan barang milik daerah serta sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersih, tertib dan transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan umumnya maupun pengelolaan barang milik daerah pada khususnya,” ungkapnya.

Bagi dia, pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah. “Karena itu, harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis, untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah daerah perlu mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah yang, efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” lugasnya. Untuk diketahui, paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur MAP didamping Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP.(victor rempas)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting