Wali Kota Tomohon Hadiri Musrenbang RKPD 2027 Provinsi Sulawesi Utara di Aula Mapalus Kantor Gubernur
Tomohon,MS
Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 Provinsi Sulawesi Utara. Acara berlangsung di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting dari tingkat provinsi hingga nasional.
Acara resmi dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bapak Tito Karnavian. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam merancang pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai kebutuhan masyarakat. "Musrenbang ini menjadi momentum strategis dalam menyusun langkah-langkah pembangunan yang inklusif dan berorientasi pada kemajuan daerah," ujarnya.
Selain Menteri Dalam Negeri, acara ini juga dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia, Bapak Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik RI, Ibu Amalia Widiasanti, Gubernur Sulawesi Utara, serta Forkopimda Sulawesi Utara dan para kepala daerah dari seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut. Para stakeholder dan jajaran pemerintah provinsi turut hadir memberikan masukan dan arahan dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 yang akan menjadi pedoman pembangunan di Sulawesi Utara selama setahun ke depan.
Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk menyatakan bahwa kehadirannya dalam forum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam mendukung program pembangunan daerah. "Kami siap bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat Tomohon serta Sulawesi Utara secara umum," katanya.
Musrenbang RKPD Tahun 2027 ini diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang matang, tepat sasaran, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di daerah. Dengan adanya sinergi dari seluruh pihak, diharapkan Sulawesi Utara dapat semakin maju dan sejahtera di masa mendatang.(RommyKaunang/").









































Komentar