Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Tomohon, Mulus
Tomohon, MS
Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD, dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K. Pada kesempatan tersebut, ketiga fraksi di DPRD menyatakan setuju dan menyepakati Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Senduk menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Tomohon yang telah menjalankan fungsi dan tugasnya dengan penuh dedikasi. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. "Setiap tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penatausahaan dan pelaporan yang akuntabel telah kita lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Wali Kota juga menyampaikan penghargaan kepada badan anggaran DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut bersama tim anggaran pemerintah daerah. Ia menambahkan bahwa diskusi yang konstruktif dan masukan dari semua pihak sangat membantu dalam menyelesaikan proses ini. "Sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama kita dalam membangun Kota Tomohon yang kita cintai," katanya.
Selain itu, Senduk mengapresiasi kerja keras seluruh perangkat daerah yang telah melaksanakan program dan kegiatan sepanjang tahun anggaran 2024. Ia menegaskan bahwa pencapaian target pembangunan sangat bergantung pada kinerja semua jajaran pemerintah kota.
Dalam proses penetapan, pemerintah kota akan menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD, kemudian akan melalui tahapan evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Setelah itu, Ranperda akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Menurut ketentuan, persetujuan bersama harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., serta perwakilan dari Polres Tomohon dan Kodim 1302 Minahasa, juga anggota DPRD dan jajaran pemerintah kota, rapat tersebut berjalan lancar dan penuh kekhidmatan.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil nyata demi kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon. Pemerintah kota menyadari masih banyak tantangan yang perlu diatasi di masa mendatang, dan kritik serta saran konstruktif akan selalu diterima sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. (RommyKaunang/*)








































Komentar