Foto: Suasana rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Minahasa
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Sadis di Pantai Kombi Terungkap
Tersangka Peragakan 58 Adegan Dalam Proses Rekonstruksi
Tondano, MS
Proses hukum atas kasus dugaaan tindak pidana pembunuhan sadis di Pantai Kora Kora Kombi pada 13 Maret lalu terus digulir. Teranyar, Polres Minahasa melalui Satuan Reskrim, pada Rabu (8/5), melakukan rekonstruksi atau reka ulang peristiwa berdarah yang mengakibatkan korban Santo Sumampouw tewas mengenaskan.
Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fadli SIK ini melibatkan dua terduga pelaku, masing-masing ST alias Septhyano dan AM alias Adrianus. Tampak Unit Jatanras yang dibantu Tim Buser mengawal ketat proses rekonstruksi yang digelar di tiga tempat berbeda, yakni halaman Polres Minahasa, di kompleks Alfamart Kampung jawa dan di Pantai Kombi sebagai lokasi yang diduga jadi tempat pelaku mengeksekusi korban.
Dalam rekonstruksi ini pelaku memperagakan sebanyak 58 adegan. Fakta baru pun terungkap dalam adegan ke 46, dimana dalam reka ulang terlihat bahwa ST sebagai tersangka utama tak hanya menikam korban sebanyak 13 kali di bagian dada kiri korban tapi juga memotong kulit bagian alat kelamin korban dan disimpannya dalam bungkusan tima rokok miliknya. Potongan tersebut kemudian disimpan dalam celana yang digunakan tersangka.
Giat rekontruksi ini dihadiri 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa, para saksi yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, penasehat hukum dan keluarga serta kerabat korban.
Kapolres Minahasa AKBP Deny Situmorang SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M. Fadly SIK mengatakan, kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor 127/III/2019/SULUT/resmin tanggal 25 Maret 2019. "Dalam penyelidikan kami terungkap bahwa kasus ini diduga kuat sebagai kasus pembunuhan berencana," ujarnya.
Adapun kronologi kejadian berawal pada tanggal 13 Maret 2019, dimana tersangka ST pergi membeli pisau di Multi Mart Tomohon. Kemudian dengan menggunakan mobil yang disewanya tersangka ST mengajak tersangka AM untuk pergi menjemput korban menuju ke Pantai Kombi. Ketiganya sempat singgah di Kampung Jawa Tondano dan membeli komix.
Dalam perjalanan tersangka dan korban terjadi adu mulut. Tiba di lokasi Pantai Kora Kora tersangka ST menyuruh tersangka AM berfoto bersama korban. Tiba tiba tersangka ST langsung menikam korban sebanyak 2 kali. Tersangka AM memegang tangan kanan korban dengan menggunakan tangan kirinya.
Setelah korban terjatuh, tersangka ST kembali menikam bagian dada kiri korban sebanyak 11 kali. Selanjutnya tersangka ST mengambil handphone milik korban dan membuka celana korban kemudian memotong kulit alat kelamin korban.
Mayat korban yang bersimbah darah kemudian diseret dan dihanyutkan di pantai.
"Para tersangka sedang dalam proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka sesuai undang undang berlaku," jelas Fadly. (jackson kewas)












































Komentar