Foto: Ireine Rumagit
Kasus Pelecehan Anak Meningkat
DP3A Siapkan Bantuan Pendampingan
Tondano, MS
Laporan tindak kriminalitas terhadap anak di Kabupaten Minahasa merejalela. Jumlah kasus kekerasan yang didominasi pelecehan seksual anak di bawah umur terus melonjak. Fakt itu dibeber Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa.
"Untuk kasus kekerasan pada anak tahun lalu ada 22 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan sepanjang tahun ini terhitung sampai Mei ada 11 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Memang ada tren peningkatan dalam hal jumlah kasus karena ini masih awal tahun," beber Kepala DP3A, Joula Mamahani melalui Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Ireine Rumagit.
Jumlah tersebut, jelas dia, didominasi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. "Selain itu ada pula kasus penganiayaan dan dugaan pembunuhan yang saat ini masih berproses hukum. Tapi itu belum dihitung, karena pada intinya kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan," tandasnya.
Untuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Ireine menyebut ada beberapa kategori kasus, seperti persetubuhan terhadap anak, seks bebas, suka sama suka, dan lain-lain. "Data ini sesuai laporan yang diterima aparat kepolisian, karena kita bisa mengetahui jumlah kasus hanya berdasarkan laporan. Kami tidak tahu persis apakah ada kasus seperti ini yang tidak dilaporkan atau tidak diketahui dan belum terungkap, bisa ya bisa tidak," ungkapnya.
Di sentil soal upaya-upaya yang ditempuh pemerintah dalam menekan angka kekerasan terhadap anak, Rumagit menyebut sejauh ini DP3A rutin menggelar sosalisiasi dengan tujuan mendorong semua kalangan masyarakat agar terlibat melindungi anak-anak dari tindak kekerasan. "Masyarakat harus peduli terhadap lingkungan sekitarnya, makanya kami libatkan pemerintah desa dan kelurahan, ibu-ibu PKK dan unsur lainnya untuk berperan aktif mencegah tindak kekerasan pada anak," kata dia.
Tak hanya langkah antisipasi, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap korban, baik secara psikologi, pendampingan kesehatan, juga pendampingan rohani. Dia mencontohkan kasus pencabulan yang menimpa korban berusia 4 tahun di Kakas baru-baru ini. Pihaknya telah menyiapkan bantuan pendampingan psikologi untuk korban.
“Pendampingan dilakukan sejak proses di kepolisian hingga di pengadilan. Karena untuk penanganan hukum adalah kewenangan dari kepolisian maupun kejaksaan," paparnya.
Termasuk pola pembinaan di rumah harus dilakukan dengan baik. Seperti halnya dengan tidak pernah melakukan pengancaman terhadap anak. "Intinya kita menjalin kerja sama dengan instansi dan lembaga-lembaga terkait, bahkan dari elemen masyarakat yang ada. Semua pihak kita libatkan untuk meminimalisir potensi terjadinya kekerasan terhadap anak," pungkas Rumagit.
Di satu sisi, melonjaknya kasus kekerasan terhadap anak di Minahasa memantik reaksi legislator Gedung Manguni. Politisi Partai Golkar, Sandy Mantiri, meminta pemerintah untuk lebih menggiatkan sosialisasi pencegahan kekerasan anak kepada seluruh elemen masyarakat.
"Libatkan seluruh elemen terkait sehingga secara bersama-sama membendung persoalan ini, kalau perlu ada tim khusus dari berbagai unsur terkait yang dibentuk. Intinya pengawasan dari masyarakat juga yang paling utama, sebab yang lebih mengenal karakter setiap orang selain keluarganya sendiri tentu orang-orang di sekitar lingkungannya," tandasnya.
Selain itu, dia menilai perlu ada peran dari tenaga pendidik di tiap sekolah untuk lebih mengawasi siswa. Sebab tak jarang terjadi kasus pelecehan terhadap anak di lingkungan sekolah. Tak hanya itu, menurut dia perlu diingat-ingatkan kepada seluruh masyarakat soal konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan anak.
"Artinya ketika semua unsur dilibatkan maka penanggulangan terhadap masalah ini akan semakin mudah, sehingga kedepan jumlah kasus akan bisa diminimalisir," pungkasnya. (jackson kewas)












































Komentar