Foto: Oknum RR saat diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tomohon.(Foto.Ist)
Unit Resmob Cokok Warga Kakaskasen Satu
Dugaan Ujaran Kebencian dan Pengancaman Polisi
Tomohon, MS
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tomohon kembali beraksi. Selasa (14/5) sekira pukul 10.00 WITA, unit besutan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Ikhwan Syukri, SH SIK, mengamankan RR alias Ridel (19), warga Kelurahan Kakaskasen Satu Lingkungan V, Kecamatan Tomohon Utara.
Dia diduga melakukan ujaran kebencian dan pengancaman terhadap anggota Polres karena mengamankan kendaraannya yang tidak memiliki Surat Tanda Nama Kendaraan (STNK). RR pun diketahui belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Merujuk perintah Kasat Reskrim, upaya melacak hingga melakukan penyelidikan mengenai status RR di Facebook dilakukan. Unit Resmob dipimpin Aiptu Sonny Sampouw, kemudian mendapat info terduga berada di Kelurahan Kakaskasen 1 Lingkungan V. Tanpa perlawanan RR dibekuk di rumahnya. Ia pun digelandang ke Markas Polres Tomohon. Selain RR, Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah telepon seluler milik terduga.
Kasat Reskrim Polres Tomohon Akp Ikhwan Sukri SH, S.Ik membenarkan penangkapan terduga ujaran kebencian dan pengancaman terhadap personil Polres Tomohon. “Saat ini terduga masih dalam proses pemeriksaan di ruang Piket Reskrim,” terang Syukri.(victor rempas)
Komentar