Anggota Partai Bisa Ikut Calon DPD-RI

Tak Harus Undur Diri dari Kursi Legislatif


Manado, MS

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengubah posisi pengurus partai politik (parpol) dari daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI). Poin harus mengundurkan diri dari kepengurusan parpol, jadi celah sejumlah kandidat DPD-RI berstatus pengurus partai untuk tetap maju. Persaingan merebut kursi senator RI pun makin sengit.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), larangan hanya berlaku bagi pengurus partai yang tidak mengundurkan diri. Hal itu, juga mengokohkan calon DPD-RI berstatus anggota parpol untuk tidak undur diri dari kursi legislatif.

Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Tinangon, putusan larangan MK tidak berlaku bagi calon DPD-RI yang hanya berstatus anggota parpol.

“Yang diberikan aturan hanyalah pengurus, bukan anggota partai,” tegas Tinangon.

Jadi, ungkap Tinangon, seseorang yang mencalonkan diri di DPD-RI namun masih duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), juga tak perlu mengundurkan diri. “Kalau masih anggota partai masih bisa menjabat di DPRD. Cuma yang disampaikan, calon DPD-RI harus undur dari kepengurusan,” pungkasnya.

Dari aturan yang telah ditetapkan, pengunduran diri seorang calon anggota DPD-RI dari jabatan pengurus partai, harus paling lambat satu hari sebelum Daftar Calon Sementara (DCS). Kalau Surat Keputusan pemberhentian sebagai pengurus, harus satu hari sebelum Daftar Calon Tetap (DCT). “Syarat DPRD cuma anggota partai. Tidak ada alasan untuk mereka yang hanya anggota partai dan mencalonkan diri di DPD, kemudian harus mengundurkan diri dari DPRD. Karena yang dilarang hanyalah menjadi pengurus,” kuncinya.(arfin tompodung)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting