Foto: Royke Roring
Bupati Instruksikan Pembentukan Tim Pemantau
New Normal, Protokol Kesehatan Dipantau Ketat
Tondano, MS
Seiring akan dimulainya pemberlakuan tatanan normal baru atau new normal, Pemkab Minahasa secara bertahap akan kembali membuka aktivitas dan kegiatan masyarakat di berbagai sektor. Syaratnya yaitu dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Untuk memastikan semua aktivitas berjalan sesuai protokol kesehatan, Bupati Dr Ir Royke Octavian Roring MSi menginstruksikan para Camat agar membentuk tim pemantau atau pengawas di tiap kecamatan bahkan di semua desa dan kelurahan.
Instruksi Bupati itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 613 tertanggal 6 Juli 2020. “Untuk tim pemantau atau pengawas kecamatan diangkat berdasarkan surat keputusan camat, sedangkan tim yang sama di desa dan kelurahan diangkat melalui surat keputusan hukum tua dan lurah,” kata Bupati sebagaimana dikutip dalam surat edaran tersebut.
Tim pemantau atau pengawas ini menurut Bupati harus terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, unsur BPD, tokoh agama (BKSAUA) dari semua golongan agama, unsur pemuda baik KNPI maupun organisasi kepemudaan lainnya, dan Forkopimka.
“Tugas utama tim pemantau ini yaitu memastikan semua aktifitas masyarakat mengacu pada protokol kesehatan, baik dalam aktivitas ekonomi seperti pasar, toko, warung, rumah makan, café maupun aktivitas sosial seperti ibadah di rumah-rumah ibadah, acara suka dan duka, perkumpulan dan acara sosial lainnya,” jelas Bupati.
Tak hanya itu, tim ini ditugaskan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari serta rutin melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas. “Kalau ada yang melanggar, tim pemantau harus merekomendasikan kepada gugus tugas kabupaten untuk menutup tempat-tempat aktivitas ekonomi maupun sosial yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegas Bupati.
Kepada para camat, hukum tua dan lurah, Bupati meminta agar tim pemantau ini sudah terbentuk paling lambat tanggal 9 Juli 2020 dan hasilnya dilaporkan kepada Sekretaris Daerah.(jackson kewas)
Komentar