Pelayanan Lambat, Bupati Diminta Evaluasi Kinerja Kepala Disdukcapil Minahasa


Tondano, MS

Misi Bupati Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey (ROR-RD) mewujudkan pelayanan publik yang optimal di Kabupaten Minahasa terganjal dengan kinerja jajarannya. Salah satu instansi yang kerap dikeluhkan pelayanannya yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Akhir-akhir ini, pelayanan publik di instansi pemerintahan yang berhubungan dengan penerbitan dokumen kependudukan itu banyak menuai sorotan masyarakat. Mulai dari pelayanan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) hingga Akte Kelahiran.

Seperti dialami salah satu Hukum Tua di Langowan. Tiba sejak pagi di kantor Dukcapil untuk mengambil e-KTP milik warganya, namun sampai sore pejabat pemerintah desa ini tidak terlayani.

"Kita memang nda bilang kalu kita kumtua, cuma so sempat ba tanya pa pegawai disitu dorang bilang ba tunggu jo. Padahal cuma mo cek akang tu KTP masyarakat punya kalu so ada," keluh hukum tua paruh baya yang meminta namanya tidak disebutkan.

Beberapa wartawan yang kebetulan ada di lokasi kantor Dukcapil kemudian membantu menginformasikan kepada para pegawai maksud kedatangan hukum tua tersebut. Tak lama kemudian hukum tua mendapatkan pelayanan yang sudah ditunggumya sejak pagi.

Keluhan serupa memang sering datang dari masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan. Ada yang mengurus KK hingga dua minggu meski berkas persyaratan yang diminta sudah lengkap, bahkan ada pula pengurusan Akta Kelahiran yang memakan waktu hingga satu bulan lebih.

Menyikapi kondisi ini, Alwin Raranta SH, salah tokoh pemuda di Minahasa, meminta Bupati untuk mengevaluasi kinerja para pejabat di jajaran Dukcapil Minahasa. Utamanya Kepala Disdukcapil yang dinilai sebagai pejabat yang bertanggung jawab di instansi tersebut.

"Dinas Dukcapil ini adalah instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka sudah seharusnya memberikan pelayanan yang optimal. Apalagi mewujudkan pelayanan publik yang baik adalah visi misi bupati dan wakil bupati, sehingga para pejabat di jajaran, termasuk Kepala Dukcapil, seharusnya turut mewujudkan tekad tersebut," tegasnya.

Kepala Dinas Dukcapil Minahasa, Melky Rumate, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp mengaku jika proses dokumen kependudukan seharusnya selesai satu hari.

"Jadi yang saya tau selama ini proses dokumen itu satu hari selesai, kecuali ada masalah teknis," katanya.

Menurut dia, jika ada masalah mungkin dari sekian banyak dokumen yang diproses, ada satu dua yang tertunda karena masalah teknis. "Jika semua bermasalah berarti pelayanan nda jalan," tandasnya.

Terkait keluhan hukum tua, Rumate mengatakan bahwa yang untuk pengambilan dokumen harus yang bersangkutan, dan jika diwakili harus dengan surat kuasa.

"Kecuali perangkat desa bisa ambil, tapi mungkin kumtua nanti terlayani waktu mengaku perangkat. Mungkin waktu itu belum mengaku kumtua, nanti dia mengaku baru dilayani," sebut Rumate.

Namun untuk sementara, bahkan hukum tua dilarang masuk ruangan karena Minahasa berada di zona merah Covid-19. "Yang bisa masuk sekarang hanya yang merekam KTP," pungkasnya.(jackson kewas)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting