Desak JAK Dicopot, GPS Luncurkan Petisi Online


Manado, MS

Arus desakan mencopot James Arthur Kojongian (JAK) dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) mengencang. Seruan tersebut kembali digaungkan Gerakan Perempuan Sulut (GPS). Aksi itu kali ini diwujudkan dengan meluncurkan petisi online.

Petisi tersebut di bawah tema, ‘Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Berhentikan James A Kojongian dari DPRD Sulut!’ yang dilaunching, Jumat (5/1), di rumah kopi Billy Kawasan Mega Mas Manado. Didalamnya gerakan  perempuan ini menuntut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut untuk segera memberhentikan JAK dari Jabatan Anggota DPRD Provinsi Sulut. "Pada tanggal 24 Januari 2021, publik dikejutkan dengan berita yang terjadi di Jalan Raya Tumatangtang Kota Tomohon, Sulawesi Utara yang viral di media sosial maupun media massa, ketika ada seorang perempuan berteriak minta tolong saat terseret sebuah mobil," ungkap juru bicara GPS, Joice Worotikan.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi setelah perempuan tersebut memergoki suaminya bersama perempuan lain, yang diduga menjalin hubungan khusus dengan suaminya. Istri sahnya yang diketahui bernama MEP menghadang mobil yang dikendarai suaminya JAK.  Namun ternyata, bukannya berhenti suaminya malah menjalankan mobilnya di saat istrinya di depan mobil, sehingga istrinya terseret bersama mobil, sambil berpegang pada wiper mobil.
"Perbuatan JAK yang adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, dan juga Pimpinan Partai Golkar Sulut mengundang perhatian masyarakat khususnya Sulut. Perbuatan tersebut dinilai sebagai perbuatan yang tidak terpuji. Apalagi JAK adalah figur atau tokoh yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat," jelasnya.

Para aktivis perempuan mengecam keras perbuatan JAK yang merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan berisiko menghilangkan nyawa istrinya. Kejadian tersebut telah menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sulut. "Bentuk KDRT yang dilakukan secara nyata adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia dan tidak bisa ditolerir untuk dilakukan oleh siapapun," tuturnya.

Perbuatan tersebut juga disebut menjadi tanda awas bagi seluruh masyarakat untuk bersama-sama peduli terhadap situasi dan kondisi perempuan yang mengalami kekerasan. Selain itu melindungi para perempuan dan anak di Sulut, supaya jangan ada lagi yang menjadi korban.

"Oleh karena itu, kami Gerakan Perempuan Sulut Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak melalui petisi ini menyerukan kepada semua pihak untuk Mencegah, Menghentikan, dan menghapus berbagai praktik kekerasan terhadap perempuan maupun terhadap anak, serta menuntut saudara james arthur kojongian segera diberhentikan dari jabatan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara," tegasnya.

Adapun GPS ini tergabung dalam Lembaga Perlindungan Anak (LPAJ) Sulut, Yayasan Pemberdayaan Perempuan don Anak (YAPPA) Sulut, Asosiasi Pastoral Indonesia (APN) Wilayah XI, Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (Peruati) Suluttenggo, Swara Parangpuan Sulut, Yayasan Pelita Kasih Abadi (PEKA) Sulut, Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak Terung Ne Lumimuut Sulut, Pusat Studi Gender Universitas Negeri Manado (UNIMA), Yayasan Suara Nurani Minaesa, Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Cabang Metro Manado, Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN (PEREMPUAN AMAN), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), wilayah Sulut, Aliansi Jurnalis independen (All) Manado, Persekutuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Sulut, Gerakan Siswo Kristen indonesia (GKSI) Sulut, Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT), Gerakon Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) SULUT, Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Manado, Gerakan Cinta Damai Sulawesi Utara (GCDS), Yayasan Tumbuh Kembang Persona, Forum Jurnalis Perempuan Sulut (FPI), LPA Tomohon. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting