Foto: Raski Mokodompit
Fraksi Golkar Bakal Menyurat ke Pimpinan Deprov
Proses Kasus JAK Mengambang
Manado,
MS
Polemik
kasus James Arthur Kojongian (JAK) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Sulawesi Utara (Sulut) memantik reaksi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
Beringin di Gedung Cengkih ini bakal menyurat ke pimpinan dewan provinsi
(Pimdeprov). Upaya menanyakan statusnya sebagai anggota dewan yang hingga kini
belum jelas jadi penyebab.
Ketua
Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut, Raski Mokodompit menegaskan, pihaknya bakal
menyurat secara resmi ke Pimpinan dan Sekretariat DPRD Sulut. Ini guna
menanyakan proses pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
Hal
tersebut disampaikan Raski usai rapat rutin Fraksi Partai Golkar, Rabu (9/6) di
kantor DPRD Sulut. Kepada wartawan Raski mengatakan, terkait JAK itu sementara
berproses. Hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). "Terkait usulan dari Badan
kehormatan atau dalam paripurna waktu lalu. Memang dari awal juga Fraksi Golkar
sangat menghormati proses yang ada,” ujar politisi daerah pemilihan (Dapil)
Bolaang Mongondow Raya (BMR) itu, baru-baru ini, di ruang kerjanya.
Ditegaskannya,
hingga kini sikap Partai Golkar tak berubah. Beringin bisa mengambil kebijakan
ketika sudah ada keputusan dari Kemendagri. "Jadi kami masih memberi tugas
kepada saudara James Arthur Kojongian sebagai wakil ketua DPRD,” ucap anggota
dewan provinsi (Deprov) yang duduk di Komisi III DPRD Sulut.
Ia
menuturkan, Golkar menunggu kepastian dari Kemendagri tapi sampai saat ini
belum ada kepastian. "Jadi fraksi akan langsung mempertanyakan secara
resmi ke sekretariat dewan terkait tindak lanjut daripada proses
tersebut," kuncinya. (arfin tompodung)
Komentar