Rakyat Mitra Tolak Aktifitas Penambangan Liar

Gubernur dan Kapolda Didesak Turun Tangan


Ratahan, MS

Aktivitas penambangan ilegal yang disinyalir terus bergerak massif menggerus harta negara di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra) kembali ramai dipergunjingkan. Rentetan kritik datang dari berbagai kalangan. Selain alasan lingkungan, penambangan illegal diyakini tak memberi kontribusi positif bagi daerah sebab pihak perusahaan belum mengantongi izin resmi pemerintah. Tak heran keberadaan perusahaan dianggap jadi maling yang tak hanya merugikan rakyat tapi juga pemerintah.

Teranyar, bola panas ikut menyasar sederet pihak berkompeten yang dinilai punya wewenang untuk menindak tegas bahkan menghentikan aktifitas liar tersebut. Desakan dilayangkan ke pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kepolisian Daerah (Polda) agar segera turun tangan.

"Sebagai pihak yang berwenang dalam perizinan, kami generasi muda yang peduli akan nasib rakyat Mitra meminta Gubernur agar harus turun tangan menelusuri hal ini. Demikian pula pak Kapolda juga dapat melakukan penelusuran adanya aktifitas illegal di lokasi tambang Ratatotok," ungkap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulut, Jackson Kumaat, dalam wawancara, Selasa (27/11) kemarin.

Desakan terhadap pemerintah untuk menindak keberadaan penambangan liar di wilayah Mitra juga disuarakan akademisi Universitas Samratulangi (Unsrat) Manado, Prof Zetli Tamod. Salah satu putra terbaik asal Mitra itu menyebut, wewenang pihak eksekutif untuk bertindak sesuai dengan Undang Undang (UU) 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana UU tersebut mengamanatkan baik pemerintah dari tingkatan teratas hingga terbawah selanjutnya orang yang melakukan aktifitas tambang.

"Dalam UU tersebut sudah jelas mengatur baik pengawasan oleh pihak pemerintah sekaligus terhadap kegiatan ijin lingkungan. Sanksi dalam UU tersebut mencapai miliaran rupiah. Bahkan dalam aturan tersebut jelas ditulis kalau setiap orang wajib memelihara kelestarian, keberlanjutan lingkungan hidup," tegas Tamod.

"Intinya menyoal lingkungan, orang yang melanggar ketentuan tersebut tentu akan berurusan dengan pidana," sambungnya.

"Logikanya, kalau belum ada ijin berarti belum bisa beraktifitas. Kalaupun sudah beraktifitas berarti mereka (penambang/perusahaan, red) melanggar aturan perundang-undangan. Nah ini yang perlu menjadi perhatian kita, sebab dampak aktifitasnya sudah bersangkutan dengan lingkungan. Dan yang akan merasakan dampaknya, kita, masyarakat Mitra," tambah Viddy Ngantung selaku Ketua Gerakan Membangun Mitra.

Sementara, Ketua Himpunan Mahasiswa (Hima) Mitra di Tondano, Masyar Parunasa, menegaskan pihaknya akan menggelas aksi besar-besaran jika tambang illegal yang ada di Ratatotok masih beroperasi.

"Masalah tambang ilegal ini sudah lama beroperasi, jika hal ini dibiarkan bakal berdampak pada lingkungan. Untuk itu kami mahasiswa asal Mitra tidak tinggal diam soal tambang ilegal ini dan kami sementara melakukan kajian-kajian yuridis dan amdalnya. Kita berencana akan melakukan aksi di DPRD Kabupaten Mitra, DPRD Provinsi dan di kantor Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut," ucapnya.

Bahkan dia menyatakan pihaknya sementara berkordinasi dengan mahasiswa Mitra lainnya yang sementara berproses di Manado. "Untuk di Tondano sendiri kami (mahasiswa) sesuai data base sekira 300-an, tapi kami bersama dengan teman-teman mahasiswa asal Mitra yang ada di Manado agar bersama-sama turun aksi nanti," kata Parunasa.

Dia pun mengakui jika sudah banyak keluhan masyarakat yang ada dilingkar tambang, selain mereka yang bereksplorasi secara illegal termasuk adanya tenaga kerja asing yang dimasukan dalam pekerjaan ilegal itu. "Jika kemudian eksplorasi yang mereka lakukan tak terkontrol oleh pihak berwenang pemerintah, masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Apalagi jika apa yang mereka lakukan saat ini sudah diluar dari aturan yang diberlakukan," bebernya. (recky korompis)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting