PPKM LEVEL 3 UNTUK LIBUR NATARU


Jakarta, MS

Strategi pemerintah mencegah ledakan kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di penghujung tahun nanti terus dijabal. Potensi penyebaran virus pada libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dibidik. Pembatasan aktivitas akan diterapkan merata di seluruh pelosok negeri.

Gerak antisipasi pemerintah membendung potensi lonjakan kasus di akhir tahun 2021 ini ditempuh melalui rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Aturannya dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang rencananya akan diterbitkan pada 24 November 2021.

"Sedang disiapkan, tanggal 24 akan di-launch," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Minggu (21/11).

Pengaturan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat pada libur akhir tahun akan mengacu pada Inmendagri sebelumnya. “Kita prioritaskan khususnya pada beberapa aktivitas publik yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga telah menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya lewat keterangan tertulis.

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.

 

IBADAH NATAL, KAPASITAS GEREJA MAKSIMAL 50 PERSEN

Kebijakan pemberlakuan status PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Inmendagri terbaru.

Kebijakan PPKM Level 3 sejauh ini mengatur sejumlah pembatasan. Salah satunya mengizinkan tempat ibadah dibuka namun dengan kapasitas maksimal 50 persen. Aturan ini ikut menjawab kerinduan umat Kristiani di seluruh pelosok negeri untuk bisa beribadah Natal 25 Desember 2021 nanti di rumah ibadah.

Hanya saja, ada beberapa kegiatan yang dilarang dengan keras, seperti perayaan pesta kembang api, pawai, atau arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar. Sementara untuk kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," tutur Menko Muhadjir.

Sebelumnya pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

 

PAKAR SEBUT KESADARAN MASYARAKAT KUNCI UTAMA

Ahli epidemiologi Indonesia dari Griffith University, Dicky Budiman mengatakan, kunci untuk menekan kasus Covid-19 saat libur Nataru bergantung pada kesadaran masyarakat.

"Kuncinya ada di kesadaran masyarakat sendiri, apakah mereka memiliki analisa risiko pribadi. Artinya analisa ini ‘layak enggak sih saya pergi ke perayaan tahun baru, penting enggak sih saya pergi’," ujarnya.

Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan terhadap rencana pemerintah untuk memberlakukan pelarangan perayaan tahun baru dan peniadaan cuti bersama. Sebagai tanggapan lebih lanjut, Dicky menyarankan agar pemerintah melakukan pengawasan sebelum dan sesudah kebijakan pelarangan perayaan tahun baru diterapkan untuk mengantisipasi munculnya lonjakan kasus Covid-19.

Menurutnya, perburukan kondisi pandemi Covid-19 bisa terjadi apabila mobilitas masyarakat tidak terkendali dan ditambah dengan varian Corona Delta yang masih menjadi ancaman. "Sekali lagi yang diantisipasi pasca-perayaan dan sebelum perayaan tahun baru 2022," ucap Dicky.

Meski demikian, ia mengaku setuju dengan rencana pemerintah untuk melarang perayaan tahun baru yang bisa menimbulkan kerumunan masyarakat. Akan tetapi, kata Dicky, inisiatif pemerintah tersebut harus didukung seluruh lapisan masyarakat termasuk tokoh masyarakat dan agama. "Civil society, media, tokoh masyarakat, tokoh agama harus mendukung larangan perayaan tahun baru dengan memberikan literasi melalui strategi komunikasi bahwa situasi pandemi Covid-19 belum usai," kata Dicky.

Tak hanya strategi komunikasi, pemerintah melalui tokoh masyarakat dan agama dapat mengimbau masyarakat agar tetap patuh pada protokol kesehatan (prokes) yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).

 

 

JOKOWI WARNING KEPALA DAERAH

Potensi lonjakan kasus Covid-19 di penghujung tahun memang menjadi kekhawatiran bersama. Tak heran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat serius menyikapi ancaman tersebut. Kepala negara kembali mengingatkan potensi pandemi gelombang ketiga di Tanah Air pasca libur Natal dan tahun baru nanti.

"Saat ini kita masih menghadapi kemungkinan gelombang ketiga yang tidak kita harapkan," kata Jokowi dalam pengarahan kepada kepala daerah se-Indonesia di Istana Merdeka, belum lama ini.

Untuk itu, Jokowi mengingatkan seluruh kepala daerah untuk mengantisipasi potensi kerumunan pada libur Natal dan tahun baru. Sebab, libur Natal dan tahun baru pada 2020 lalu menyebabkan terjadinya peningkatan kasus corona. Kepala Negara pun meminta, pelaksanaan Natal dan tahun baru tidak memicu kerumunan. Apalagi, survei Kementerian Perhubungan menunjukkan 19,9 juta orang ingin mudik pada akhir tahun ini.

"Semua provinsi, semua kabupaten dan kota harus mengingatkan agar Natal dan tahun baru ini lebih baik tidak bepergian kemana-mana," ujar dia.

Mantan Wali Kota Solo itu juga meminta persiapan direncanakan dengan detail. Selain itu, perlu penyesuaian dengan kondisi masyarakat setempat serta menghargai norma yang ada. "Dengan gas dan rem yang dinamis, selalu waspada, siap siaga, cepat bertindak, itu yang terus harus kita jaga," katanya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengingatkan kenaikan kasus Covid-19 yang mulai terjadi di sejumlah daerah. "Tetap harus diwaspadai. Kenaikan itu ada, meskipun kecil," katanya.

Ia pun meminta Gubernur, Pangdam, dan Kapolda untuk mengingatkan kepada jajarannya guna memperkuat pengetesan dan penelusuran kasus.(rpbk/cnn)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting