Pertajam Visi Misi, Senduk-Lumentut Siapkan 2 Ranperda Baru





Tomohon, MS
Pemerintah Kota Tomohon dibawah kepemimpinan Walikota Carroll Senduk dan Wakil Walikota Wenny Lumentut makin mempertajam visi dan misi dalam mengoptimalkan kesejahteraan rakyatnya lewat penentuan kebijakan Pemerintah Kota melalui rencana Peraturan daerah. Kali ini sebanyak 2 Ranperda yang disiapkan Pemerintah Daerah diantaranya Rencana Peraturan Daerah tentang tatacara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung.
Wali Kota Tomohon Carroll Senduk SH dihadapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Tomohon dalam Rapat Paripurna, Jumat (7/10) di Kantor DPRD mengatakan, jika penyampaian hal tersebut adalah salah satu agenda kerja Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah Rencana Peraturan Daerah tentang tatacara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. 
"Langkah kongkret yang kita (Pemerintah, red) lakukan dalam rangka memuluskan visi misi Pemerintah Kota, adalah dengan memastikan jika kesejahteraan masyarakat dapat diperoleh dengan baik yang semuanya harus dipayungi dengan aturan hukum yang ada, " ujar Walikota Pilihan Rakyat Tomohon itu. 
Lebih lanjut dikatakannya bahwa penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah ini perlu untuk disikapi. 
" Perlu disikapi karena cadangan pangan adalah persediaan bahan pangan pokok yang disimpan oleh pemerintah dan masyarakat yang dapat dimobilisasi secara cepat untuk keperluan konsumsi maupun menghadapi keadaan darurat dan antisipasi terjadinya gejolak harga, sehingga tatacaranya harus jelas dan transparan, "ujar Senduk sembari mengatakan jika terjadi kenaikan harga maka Pemerintah menjadi garda terdepan untuk menormalkan harga ataupun mengajak para stakeholder untuk dapat menekan terjadinya kenaikan harga dengan "gerakan menanam" atau "gerakan bakobong".
" Perlu diketahui bahwa Perwujudan ketahanan pangan dapat dicapai apabila adanya Ketersediaan pangan baik produksi ataupun import, adanya cadangan pangan, keamanan pangan dan Pencegahan dan penanggulangan rawan pangan, " tuturnya. 
Selain itu juga dalam rangka  Penyampaian / Penjelasan Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah , Walikota juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung. Dalam penyerahan Kedua Ranperda tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Jony Runtuwene dan Erens Kereh AMkl. 
"Penyampaian kedua rancangan ini tentunya telah melewati beberapa kajian dan kunjungan kerja berdasarkan realita yang ada, " ujar Jonru sapaan akrab Wakil Ketua Dewan Drs Johny Runtuwene. (RommyKaunang/*)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting