Astaga! Residivis Kasus Pembunuhan Aniaya Polisi Hingga Luka Serius
Tomohon, MS
Aksi Premanisme di Kota Tomohon jika tidak diperangi, bisa berakibat fatal. Buktinya, EEP alias Erick (39) warga Tumatangtang Lingkungan 8 Kecamatan Tomohon Selatan yang berprofesi sebagai anggota Polri Ini, mengalami Luka sobek di kepala akibat hantaman benda tumpul yang dilakukan oleh LCP alias LiVan alias Opo (41) warga Kelurahan Matani Kecamatan Tomohon Tengah. Parahnya lagi pelaku Van adalah seorang Residivis berbagai Kasus Penganiayaan, Pencabulan dan Pembunuhan.
Ikhwal kejadiannya bermula ketika pada Selasa 21 Februari 2023 sekira jam 18.00 wita korban Erick sedang mengendarai kendaraan R4, dan saat berada di lokasi kejadian, kendaraan yang dikendarai Korban hampir bersenggolan dengan kendaraan roda empat Suzuki Carry Silver yang dikemudikan SM (39) alias Steven yang berujung terjadi adu mulut antara korban dengan salah satu terduga pelaku SM alias Steven, yang berakhir pada penghadangan yang dilakukan 7 terduga diantaranya SM alias Steven, RK alias Reza, CT allias Chanel, JL alias Josua, DM alias Doni, BK alias Bobby dan LCP alias Livan.
Saat terjadi penghadangan, korban mengatakan bahwa ia merupakan anggota Polri, sehingga situasi kembali normal. Saat Korban akan melanjutkan perjalanan dengan kendaraan mobil yang dikendarainya, tiba- tiba dengan menggunakan kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh terduga Pelaku CT alias Chanel berboncengan dengan terduga pelaku LCP alias Van langsung mencegat kendaraan korban. Terduga Pelaku LCP alias Van Langsung turun dari kendaraan sepeda motor dan langsung mendekati korban yang masih berada dalam kendaraan sambil berkata "Ohhh ngana Polisi" (oh, kamu anggota Polisi,red) dan saat itu juga langsung mengayunkan tangan yang sudah memegang sebuah batu dan melemparkannya ke arah kepala Korban dan mengena pada wajah bagian pelipis sebelah kanan korban, yang mengakibatkan luka sobek. Setelah menganiaya korban, kedua terduga pelaku CT alias Chanel dan LCP alias Opo langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Chanel.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mendapatkan perawatan serius di RS Bethesda Tomohon.
Mendapat laporan atas penghadangan dan penganiayaan, Tim Buser Resmob Polres Tomohon langsung menuju ke TKP dan melakukan Pulbaket.
Berdasarkan Informasi dan hasil rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi ciri - ciri pelaku yang mana salah satu terduga pelaku merupakan warga yang tinggal di Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan.
Tim Buser langsung menuju ke Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan untuk mencari terduga pelaku. Pencarian di Kelurahan Pangolombian, terduga Pelaku tidak berada di rumahnya, dan selang beberapa jam kemudian, Tim Buser memperoleh informasi kalau para pelaku sedang melakukan pesta minuman keras di Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara.
Tak ingin para terduga Pelaku melarikan diri, Tim Buser langsung menuju ke Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara dan akhirnya berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku yang melakukan penghadangan, sedangkan terduga pelaku penganiayaan yang menggunakan batu LP alias Livan saat tim Resmob tiba, sudah lebih dulu meninggalkan lokasi tersebut.
Pada saat ke-6 terduga pelaku diamankan, salah satu terduga pelaku CT alias Chanel kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penusuk yang diselipkan di pinggangnya ke-6 terduga pelaku dan satu buah pisau penusuk milik CT alias Chenel sudah diamankan dan diserahkan ke Polres Tomohon.
Tim Resmob selanjutnya melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian terhadap pelaku penganiayaan lelaki LP alias Livan alias Opo. Kamis (23/2/2023), Tim mendapat informasi terduga pelaku LCP alias Livan alias Opo berada di Kota Bitung. Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung bergerak ke Kota Bitung mengejar pelaku. Tim Resmob Polres Tomohon berkolaborasi dengan Unit Resmob Polres Bitung melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku di wilayah hukum Polres Bitung, dan pada saat akan dilakukan penangkapan terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga diberikan Tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dari terduga Pelaku. Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, Tim langsung mengamankan pelaku ke Markas Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito dihadapan wartawan membenarkan penangkapan tersebut dan menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam menjalankan aktivitas masing-masing, dan Polres Tomohon tetap berkomitmen untuk memerangi premanisme di Kota Tomohon.
Sementara Pasal yang disangkakan Untuk lelaki CT alias Chanel yang membawa senjata tajam jenis pisau penusuk Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Untuk LCP alias Opo yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu pada Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun. (RommyKaunang/*)








































Komentar