69 Koperasi di Sangihe Dibubarkan


Eksistensi puluhan koperasi di Kabupaten Sangihe kandas. Pemerintah mengeluarkan surat pembubaran untuk deretan usaha ini. Tidak ada lagi aktivitas jadi penyebab.    

Keberadaan koperasi di wilayah Kabupaten  Kepulauan  Sangihe, dinilai memang perlu ditinjau  lagi. Hal itu karena banyak koperasi yang sudah tidak produktif dan vakum. Makanya, koperasi-koperasi ini perlu mendapat ketegasan. Konsekuensinya, koperasi yang vakum dan tidak pernah ada kegiatan lagi harus dibubarkan.

“Untuk kepentingan serta kemajuan koperasi yang ada di Sangihe maka diperlukan pembenahan koperasi. Terutama pembubaran bagi yang sudah vakum, alias tidak pernah melakukan kegiatan," kata Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Beatrix Lahinda SH, didampingi Kabid Koperasi Esti Paparang SH.

Menurutnya, setelah menunggu sekian lama terkait dengan penghapusan koperasi, akhirnya langkah  untuk pembubaran koperasi suratnya telah turun. “Dengan mengacu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Koperasi dan UMKM RI dengan Nomor 65/Kep/M. KUKM.2/VII/ 2017,” jelasnya.

Dirinya berharap, koperasi yang ada saat ini di Sangihe boleh tetap eksis. Mesin untuk menjalankan koperasi perlu dihidupkan supaya kedepannya tidak terancam dicoret. "Tentunya ke depan koperasi yang masih terdaftar yang belum dicoret tetap menjaga kualitas dari keberadaan koperasi mereka. Misalnya saja harus ada kegiatan seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan kegiatan lainnya," tutup Lahinda. (erick sahabat/kontributor)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting