Penetapan Aleg Terpilih Sitaro Tunggu MK


Siau, MS

Penetapan 20 Anggota Legislatif (Aleg) yang terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Sitaro sementara menunggu pengumuman resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro SH. Dijelaskan Kaaro, agenda tahapan penetapan calon legislatif terpilih tetap sesuai dengan proses yang berlaku. "Jadi mengacu, apakah ada gugatan ke MK atau tidak," tuturnya, Rabu (8/5).

"Jika dalam Pileg 2019 di Kabupaten Sitaro MK menyatakan tidak ada sengketa, maka penetapan calon legislatif terpilih dapat dilakukan Bulan Juni mendatang. Namun jika ada sengketa, maka harus menunggu proses setelah adanya putusan dari MK, paling lambat tiga hari setelah putusan untuk dilakukan penetapan calon terpilih," terangnya.

"Jika ada sengketa yang prosesnya panjang. Kemungkinan penetapan calon legislatif terpilih pada Juli. Pastinya tidak lewat berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2014-2019," ucapnya lagi.

Dirinya pun mengatakan KPU selalu terbuka jika ada pihak yang merasa keberatan, kemudian melanjutkan perkara ke MK. "Sebab itu hak mereka, tentu kita sebagai penyelenggara siap. Selebihnya, saya menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh stakeholder dan semua elemen masyarakat dimana Pemilu 2019 di Sitaro bisa berjalan dengan baik, aman lancar dan sukses," kuncinya.(haman)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting