Dua Saksi Kunci Mangkir

Sidang Korupsi Pemecah Ombak Minut Jilid II


Manado, MS

 

Bola persidangan dugaan korupsi pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelinding dinamis. Upaya aparat mengusut perkara yang menyeret terdakwa Junjungan Tambunan itu kembali tersendat. Dua saksi kunci yang dijadwalkan memberi keterangan di persidangan mangkir.

Adalah Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan alias VAP dan mantan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Manado, Kombes Pol Rio Permana. Keduanya absen dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Selasa (14/8) kemarin.

“Dalam persidangan kali ini kami telah memanggil sepuluh orang untuk memberikan keterangan. Tapi yang hadir dalam persidangan yaitu Boni Kanter, Lady Girot, dan Luvi Kambey. Sementara untuk VAP tidak bisa hadir karena ada acara lain di luar kota. Dan Rio Permana Mandagi serta kelima saksi lainnya tidak ada kabar,” ujar Bobby Ruswin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Namun pihaknya akan terus berusaha untuk menghadirkan para saks-saksi dalam persidangan ini. “Surat pemanggilan juga sudah sampai kesemua saksi, namun hanya bupati VAP yang ada kabar. Jadi untuk sidang berikutnya akan kami panggil lagi,” jelasnya lagi.

Nama dua orang besar ini pun mencuat dalam persidangan dengan kasus yang sama atas berkas Rosa Tidajoh (terpidana), Roby Moukar (terpidana) dan Steven Solang (terpidana). Dimana, dalam keterangan para saksi dan terdakwa VAP dan Rio diduga terlibat dalam proyek mega korupsi ini. Bahkan, dalam dakwaan JPU, VAP diduga turut menikmati aliran dana.

Namun sayangnya, kedua saksi kunci ini sering mangkir. Bahkan, hingga sidang kasus korupsi pemecah ombak Minut berkas Rosa Cs diputus, keduanya tidak pernah hadir sama sekali.

Untuk diketahui, terdakwa Tambunan selaku eks Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah didakwa bersalah JPU pada persidangan, Kamis (28/6) lalu.

Dimana, JPU menuding terdakwa turut terlibat atas serangkaian tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,8 miliar lebih. Dalam dakwaanya, JPU menyebutkan kalau perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada tahun 2016, bersama sejumlah oknum-oknum lainnya.

Selain itu, diuraikan pula bagaimana peran terdakwa dalam perkara ini. “Terdakwa Tambunan selaku Direktur Tanggap Darurat di BNPB tidak melaksanakan kajian yang benar terhadap usulan permohonan Dana Siap Pakai oleh Pemkab Minut, dengan tetap menyetujui usulan lokasi, yang tidak sesuai dengan syarat administrasi yang diajukan. Sehingga tidak sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Siap Pakai, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Kepala BNPB No 6A Tahun 2011,” ulas JPU.

Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terdakwa Tambunan ikut dijerat pidana dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (kharisma kurama)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting