Lela: TGR Akibat Perwako Tak Direvisi

Legislator Periode 2014-2019 Bersikap


Manado, MS

Polemik Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menyeret 40 anggota DPRD Manado periode 2014-2019 mencuat. Tudingan adanya praktik dugaan korupsi dalam persoalan ini membuat wakil rakyat Kota Tinutuan angkat bicara. Detail persoalan yang membuat mereka dililit TGR dijelaskan rinci.

Salah satu anggota DPRD Manado Sonny Lela menyampaikan, dirinya bersama 39 legislator periode lalu memang sempat dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi kelebihan pembayaran pada tunjangan perumahan dan kendaraan yang menyebabkan TGR.

"Kami sudah menjelaskan bahwa kami anggota dewan digaji dengan uang repretatif, tunjangan komunikasi, perumahan dan transportasi. Tunjangan transportasi itu muncul karena pejabat DPRD tidak lagi menggunakan kendaraan dinas dan itu dituangkan melalui Permen. Hal yang sama juga berlaku untuk tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah dinas,” jelas Lela, Sabtu (8/2).

Dia melanjutkan, dalam kajian regulasi soal nominal total dari seluruh biaya untuk tunjangan perumahan dan kendaraan, ternyata ada poin yang menegaskan bahwa tidak boleh dari salah satu item.

"Aturannya ternyata untuk tunjangan rumah tidak bisa mencakup pembayaran listrik dan air. Begitu juga kalau untuk tunjangan kendaraan, misalnya untuk membayar supir, itu memang tak boleh," papar mantan Sekretaris Komisi IV di DPRD Manado periode lalu.

Akibatnya menurut Lela, ada teguran yang dilayangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2017 bahwa item itu tidak bisa dibebankan ke pembiayaan negara. Sebagai pejabat di lembaga negara yang punya fungsi membuat aturan, dirinya menyadari akan aturan yang harus ditaati.

"Jadi, selama setahun berjalan tunjangan yang dipersoalkan itu tidak dibayarkan lagi ke kami. Imbauan BPK sudah dilakukan oleh Sekretariat DPRD. Tunjangan, selisih tersebut tidak dibayarkan sambil menunggu Perwako direvisi, itu sesuai catatan BPK,” jelasnya.

Perihal keadaan tersebut, Politisi Partai Golkar ini menyebut bahwa aturan hukum memandang hal itu sebagai bagian dari tindakan korupsi. Tapi diakuinya bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam hal ini.

“Kami pembuat aturan, masa aturan itu kami langgar. Unsur kesengajaan yang membuat kerugian negara itu tidak terpenuhi. Tapi, jika memang itu harus dikembalikan, tentu kami bersedia ikut aturan. Sekali lagi kami tidak bisa melanggar aturan,” tegasnya.

Di sisi lain, persoalan ini disebutnya akibat tidak ada kajian mendalam dalam Peraturan Walikota (Perwako) Manado. “Intinya kami tahu apa yang sudah menjadi kewajiban kami. Sekwan membayar sesuai Perwako. Karena gaji kami dari aturan sampai ke juknis itu dituangkan melalui Perwako,” terangnya.

Tudingan dugaan korupsi karena menerima aliran dana tak sesuai aturan, juga dibantah oleh sejumlah anggota DPRD Manado periode 2014-2019. Salah satunya Pingkan Nuah. Srikandi PDIP ini menyebut tunjangan mereka dibayarkan sesuai dengan Perwako Nomor 35 tahun 2017. "Penyusun kajian dari Pemkot Manado dan tidak pernah dibahas bersama DPRD,” tegasnya.

Dia membeber, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2017 memberikan catatan dimana tunjangan perumahan dan transportasi harus direvisi. Namun di 2018 lalu, tim penyusun Perwako Pemkot Manado tidak pernah melakukan revisi terhadap regulasi tersebut.

"Kami saat itu diyakinan bahwa tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima tidak melanggar aturan dan hukum yang berlaku," bebernya.

Soal adanya pemberitaan yang sempat tak berimbang, Nuah menyayangkan. Itu karena keterangan yang diberikan bahwa dirinya dan rekan-rekannya dibayar sesuai dengan Perwako.

“Justru yang dipertanyakan itu tim penyusun Perwako. Kenapa tidak mematuhi catatan LHP BPK yang diberikan pada 2017. Akibatnya kami yang jadi korban,” sesalnya.

"Jadi itu bukan disengajai, karena semenjak catatan BPK keluar, tunjangan itu sudah tak dibayarkan lagi ke kami. Jadi harus dibedakan dengan yang disebut korupsi sebab ini bukan unsur kesengajaan,” pungkasnya. (devy kumaat)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting