Foto: Tim Resmob Macan Tomohon bersama terduga pelaku pencurian.(Foto.Ist)
Tim Resmob Macan Tomohon Beraksi, Bima Cs ‘Terkam’ Terduga Maling Handphone
Tomohon, MS
Aksi kriminalitas di Kota Tomohon kembali dibongkar. Kali
ini, oknum pelaku pencurian telepon seluler (handphone) berhasil dibekuk.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Macan Kepolisian Resor (Polres) Tomohon yang
dipimpin Bripka Bima Pusung.
Ihwal kejadian bermula pada Rabu (13/10) di Kelurahan
Tumatangtang, Kecamatan Tomohon Selatan atau di Bank Sampah Induk Mapalus
Tomohon. Hari itu, korban EP alias Wider (59), pensiunan Polri, yang
berdomisili di Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea Kota Manado, datang
ke Bank Sampah Induk Mapalus Tomohon. Tujuannya, membayar upah kerja karyawan.
Dari situ, korban kemudian menuju ATM untuk mengambil uang.
Saat ke ATM, handphone (HP) Galaxy A.52 warna hitam miliknya diletakkan di atas
meja kerja.
Sekira pukul 19.00 Wita, setelah selesai membayar gaji
karyawan, korban melihat HP yang diletakkannya di atas meja kerja sudah tidak
ada. Penasaran, korban melakukan pencarian. HP tak kunjung ditemukan dan saat
dihubungi sudah tidak aktif.
Sekira tanggal 14 Oktober 2021, korban melaporkan kejadian
tersebut ke Polres Tomohon dan dibuatkan laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Macan Tomohon
bergerak cepat. Bima Cs langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Upaya
yang dilakukan yakni melakukan pengumpulan keterangan baik kepada korban maupun
karyawan yang bekerja di Bank Sampah Induk Mapalus Tomohon. “Jadi, infornasi
yang diperoleh berdasarkan keterangan korban dan karyawan yang ada, mengarah
kepada terduga pelaku. Karena setelah kejadian, terduga pelaku berhenti bekerja
di bank sampah induk mapalus Tomohon,” terang Bima, kepada media ini.
Dugaan pelaku pencurian mengarah pada AR alias Aswar (18).
Diketahui, ia berdomisili di Kelurahan Ranoyapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten
Minahasa Selatan.
“Tim melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terduga
pelaku, dengan mendatangi beberapa lokasi. Salah satunya di rumah terduga
pelaku yang ada di Kelurahan Ranoyapo. Namun, dari beberapa lokasi yang
didatangi, terduga pelaku tidak ditemukan,” terang Bima.
Lanjut Bima, pada Selasa (26/10), Tim Resmob Macan Tomohon
mendapat informasi kalau terduga pelaku berada di rumah temannya yang ada di
Kelurahan Ranoyapo Bobo. Tim Resmob Macan Tomohon langsung menuju ke lokasi
sesuai informasi yang ada. Akhirnya pada Rabu (27/10), sekira pukul 02.30 Wita,
terduga pelaku berhasil diamankan yang saat itu sedang tertidur di ruang tamu.
“Saat digeledah ditemukan satu unit HP Galaxy A 52 warna
hitam milik korban. Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui kalau dia yang
telah mengambil HP milik korban,” ungkap Bima, sembari menambahkan jika yang
menjadi dasar pelaku diamankan
yakni Laporan Polisi di Polres
Tomohon tanggal 14 Oktober 2021.
Sementara itu, Kapolres Tomohon melalui Kasi Humas AKP Hanny
Goni SPd, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti sudah
diserahkan ke Polres Tomohon,” sebut Hanny.
Oknum pelaku, Hanny menambahkan, diamanan di Kelurahan
Ranoyapo Bobo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan. “Untuk barang
bukti yakni satu unit HP Galaxi A.52 warna hitam,” lugasnya.(tim ms)
Komentar