PROVINSI BMR CS DI TANGAN DPR RI
Roda percepatan calon Daerah Otonomi Baru (DOB) terus dipacu. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) kukuh, Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) cs harus segera direalisasikan. Bola mimpi kini di tangan penghuni Gedung Senayan. Warga Sulawesi Utara (Sulut) pun didesak menggedor wakilnya di DPR RI.
Gelombang tuntutan ratusan daerah di Indonesia kencang bergema. Semuanya ingin pemekaran daerah segera disetujui semua pihak. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani.
“Dalam rapat paripurna DPD RI 6 Oktober 2016 yang dihadiri Mendagri, kurang lebih 122 kepala daerah, kemudian panitia pemekaran, presidium pemekaran dari daerah-daerah menginginkan daerahnya dimekarkan,” ungkap sosok yang biasa disapa Brani, Senin (4/3).
Ditegaskan, tugas DPD RI untuk mengawal aspirasi itu sudah berujung. Namun diakui, DPD hanya merupakan satu dari tiga palu yang memiliki kewenangan untuk memutuskan.
“Ya, jadi terkait tugas DPD dimana saya sebagai pimpinan komite sudah selesai tugasnya. Tapi undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengamanatkan bahwa DOB ini harus diputuskan lewat tiga kamar. DPD, DPR dan pemerintah,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Sulut ini.
“Kalau DPD sudah. Kita tinggal menunggu sikap politik apa yang akan dilakukan oleh DPR RI,” tegasnya.
Ramdhani pun meminta warga Sulut, terutama yang sedang memperjuangkan daerahnya untuk menjadi DOB, mendesak wakil rakyat Sulut di DPR RI agar mengambil langkah konkrit demi mewujudnyatakan mimpi ini.
“Jadi harus didesak kepada wakil DPR RI Dapil Sulut. Apa yang mereka kerjakan dan apa yang mereka sudah lakukan terkait usulan-usulan DOB dari Sulut,” desaknya.
Menurutnya, jika DPR RI sudah mengambil sikap, DOB yang diusulkan dari Sulut pasti terwujud.
“Kalau DPR RI sudah ambil sikap dan ambil keputusan, saya yakin pemerintah tinggal ikut,” tutur Ramdhani dengan nada optimis.
Moratorium (penundaan) DOB yang dikeluarkan pemerintah diakui tak akan menjadi penghalang. “Jadi moratorium yang dimaksud pemerintah itu bukan undang-undang. Itu hanya sikap politik. Sikap politik itu bisa dilawan dengan keputusan politik parlemen,” terangnya.
“Jadi DPD sudah memutuskan 173 daerah, kemudian nanti DPR mengikuti maka pemerintah pasti akan ikut pada keputusan politik DPD dan DPR,” katanya.
Rhamdani mengakui, semua DOB yang diusulkan dari Sulut berpeluang untuk dimekarkan.
“Sulut ada tujuh, pertama Provinsi BMR, Kota Langowan, Kota Tahuna dan Kabupaten Talaud Selatan. Tambahannya tiga, Kabupaten Minahasa Tengah, Minahasa Barat dan Bolmong Tengah. Semua punya peluang tergantung nanti dalam pembahasan tripartit, trilateral antara DPD dan DPR serta pemerintah, perbedaan antara daerah-daerah itu bagaimana,” paparnya.
“Tapi DPD sudah mengusulkan 173 dan 7 daerah Sulut masuk dalam keputusan dari DPD RI, 6 Oktober tahun 2016. Apakah yang diputuskan 173 ini sama dengan yang akan diputuskan DPR RI, nanti dalam pembahasan secara trilateral. Apakah juga itu yang diinginkan oleh pemerintah, nanti kita lihat pembahasan trilateral,” kuncinya.
DPR RI DESAK PEMERINTAH BUKA KERAN MORATORIUM
Langkah DPD RI dan ratusan kepala daerah di Indonesia menderap bersama. Menuntut pemerintah segera membuka keran moratorium.
Beberapa waktu lalu, Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani bersama pengurus nasional Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) Percepatan Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) mengadakan pertemuan di Kantor Staf Presiden. Pertemuan tersebut membahas pemekaran wilayah yang ada di Indonesia.
Rapat Konsultasi itu dilakukan bersama Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani. Turut Hadir, Anggota Komite I Muhammad Idris dan Pengurus Forkonas Calon DOB.
Di forum itu Benny mendesak, pemerintah harus menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pemekaran dan DOB adalah tuntutan dari undang-undang. Pemerintah tidak boleh melanggar perintah undang-undang terkait DOB tersebut.
Namun, hingga hari ini, pemerintah belum mengeluarkan dua Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan DOB.
“Pemerintah harus mengambil kebijakan politik mengabulkan pemekaran dan hadir menunjukan keberpihakan, maka akan terjadi legitimasi pemerintahan yang berpihak kepada daerah. Saya berharap, apa yang menjadi aspirasi perjuangan kami, pemerintah segera menerbitkan dua PP tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah, setelah itu baru secara tripartit dengan DPR dan DPD dibahas langkah strategisnya,” ucap Rhamdani.
Pada 4 Oktober 2016, DPD RI mengadakan Konsolidasi Nasional dengan Kemendagri dan seluruh Kepala Daerah serta delegasi dari calon DOB. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah menerima usulan 173 DOB. Usulan DOB ini terdiri atas 16 Provinsi dan 157 Kabupaten/Kota.
Ketua Forkonas Calon DOB, Sehan Salim Landjar mengungkapkan, perjuangan ini tidak ada sangkut pautnya dengan pilpres tapi murni adalah perjuangan daerah. Selain itu, menurutnya seharusnya selambatnya dua tahun setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan, harus ditindaklanjuti oleh pembentukan DOB.
“Presiden yang kami cintai sangat mencintai dan mendambakan kesejahteraan daerah, oleh karena itu kami membutuhkan sikap Presiden untuk segera menetapkan dua PP sebagai dasar dari perjuangan kami. Saya kira apa yang kami perjuangakan ini demi kebaikan dan dampaknya untuk kesejahteraan daerah dan menunjukan pemerintah hadir di situ,” tegasnya.
Senator Aceh Fachrul razi menambahkan, daerah sudah sabar selama 18 tahun menunggu bagaimana pemekaran itu terwujud. Hal tersebut terjadi sebagai akumulasi dari ketimpangan dan ketidakadilan pemerataan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, DPD RI akan terus hadir bersama daerah dan menjadi garda terdepan dan memfasilitasi keinginan daerah salah satunya mewujudkan DOB.
“DPD RI akan menjadi garda terdepan untuk mengawal aspirasi daerah ini, keputusan ada di presiden. Presiden kita adalah seorang yang peduli dan mencintai daerah, oleh karena itu kami mau presiden yang peduli dan cinta kepada daerah dengan segera tanda tangani dua PP tersebut, dan kami akan kawal terus agar Presiden mewujudkan ini,” tambahnya.
Dalam pertemuan itu, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menerima dengan baik maksud dan tujuan rapat konsultasi antara DPD RI dan Forkonas Calon DOB. Ia mengatakan langkah pertama akan segera menindaklanjuti aspirasi ini dan menjanjikan rapat lanjutan dengan mengundang kementerian dan lembaga terkait membahas dua PP yang menjadi tuntutan dari daerah Calon DOB.
“Saya memahami suasana kebatinan dari daerah ini, dan saya harap prosesnya harus dipahami oleh semua pihak, kami akan mencoba melihat dan mengevaluasi serta mengkaji. Saya rasa nanti akan dibentuk tim kecil dengan pemerintah, DPD, Forkonas nanti untuk pembahasan terbatas sehingga ada proses dan progres yang harus dihasilkan,” tuturnya.
Sebagai informasi, tugas dari Kedeputian V dari Kantor Kepala Staf Presiden adalah memberikan bantuan kepada Presiden dan Wakil Presiden di bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan Hak Asasi Manusia.
FORKONAS DOB DESAK PEMERINTAH
Perjuangan mewujudkan DOB dilakukan berbagai pihak. Salah satu yang paling getol adalah Forkonas DOB.
Diketahui, akhir tahun lalu Forkonas DOB yang dipimpin Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar, kembali menggoyang Ibukota Jakarta. Ribuan massanya menggelar aksi di Gedung DPR RI dan melakukan audiensi dengan DPD RI.
Dalam audiensi tersebut, sekitar 1000-an perwakilan Forkonas DOB meminta DPD RI mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan PP tentang desain besar otonomi daerah yang di dalamnya termasuk pemekaran daerah.
“Hadirnya kami dari Forkonas DOB di sini sebagai dukungan moril dan politik kepada Komite I DPD RI yang hingga saat ini terus berjuangan bersama kami untuk memperjuangkan 173 Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) yang di dalamnya terdapat 40 juta penduduk. Kami tidak meragukan DPD RI. Lahirnya Forkonas pun tidak terlepas dari DPD RI, DPD imam kami, kami ma’mum dalam perjuangan pemekaran daerah,” tegas Ketua Umum Forkonas DOB, Sehan Salim Landjar.
Sehan juga meminta Komite I DPD RI memanggil kembali Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Rapat Kerja terkait soal alasan pemerintah tak kunjung menerbitkan PP tentang Pemekaran Daerah.
“Kami sudah bosan dengan Mendagri. Alasan terbatasnya keuangan tidak bisa kami terima,” ujar Sehan.
Forkonas DOB, lanjutnya, sudah seringkali mengirimkan surat kepada Piminan DPR, Presiden, Wakil Presiden, Kementerian terkait dan Wantimpres. Sehan melanjutkan sejauh ini hanya DPR RI dan Wantimpres yang selalu merespon surat Forkomnas DOB.
Dalam audiensi itu, Sehan meminta pemerintah untuk memperhatikan usulan pemekaran daerah agar tidak berdampak kepada kinerja pemerintah.
“Ini tahun politik, jangan kaitkan dengan Pilpres 2019, kami hanya ingin mekar, bukan makar, maka sebaiknya pemerintah memperhatikan aspirasi kami dari daerah,” lanjutnya.
Forkonas DOB menyebutkan bahwa aksi kali ini diikuti oleh 1600 orang pengurus dari seluruh Indonesia. Sehan menegaskan, semua pengurus Forkonas DOB sepakat mendesak pemerintah segera mengeluarkan payung hukum pemekaran daerah dalam bentuk PP.
Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani yang memimpin forum audiensi tersebut menanggapi secara positif audiensi dan aksi massa dari Forkonas DOB yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemekaran daerah adalah hak konstitusional warga yang harus diakomodasi oleh pemerintah demi mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat.
Politisi asal Sulut ini melanjutkan, Komite I DPD RI dan Forkonas DOB berada dalam satu barisan, bersama-sama berjuang untuk memperoleh hak konstitusional, mendorong pemekaran yang sejatinya ditujukan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakatnya. “Sehingga harapan kami, DOB akan memberikan dampak peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan, terutama bagi saudara-saudara kami yang tinggal di daerah-daerah terdepan, di daerah perbatasan, daerah yang memiliki tingkat geografis yang sulit, serta daerah-daerah yang rentang kendali dengan pemerintahan induknya sangat jauh,” tandas Rhamdani. (tim ms/republika/lingkar8)










































Komentar