Bawaslu Minahasa Sosialisasikan Peraturan dan Non Peraturan Pemilu Serentak 2024


Tondano, MS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024, Rabu (20/09/2023), di Astomi Restaurant, Tondano.

Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua Bawalsu Minahasa, Lord Arthur Malonda didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Donny Lumingas dan Sekretaris Bawaslu, Nick Kusen, serta dua narasumber yakni Sevri Nelwan, dan Victor Ratumbanua.

Dalam sambutan saat membuka kegiatan, Malonda mengatakan bahwa sosialisasi ini adalah yang pertama kali dilakukan usai pelantikan tiga pimpinan Bawaslu Minahasa yang baru.

"Jadi sosialisasi ini dilaksanakan untuk memperkenalkan kepada peserta, khususnya teman-teman pers, mengenai Peraturan dan Non Peraturan yang ada di Bawaslu kemudian mengenai tugas dan fungsi Bawaslu," jelas Malonda sambil mengharapkan dukungan semua stakeholder untuk kelancaran pengawasan Pemilu serentak 2024.

Pada kesempatan ini, dua narasumber yang dihadirkan pihak Bawaslu, yakni Sevri Nelwan dan Victor Ratumbanua, memaparkan secara rinci sejumlah regulasi Bawaslu dalam tugas pengawasan penyelenggaran pemilu.

"Sejauh yang kita ketahui saat ini ada empat Perbawaslu yang baru dikeluarkan. Salah satunya, mempermudah sistem pelaporan pelanggaran pelaksanaan pemilu dengan penggunaan sistem digital. Jadi ada regulasi baru yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu secara online," papar Sevri Nelwan.

Senada, Victor Ratumbanua juga menyentil soal potensi pelanggaran yang sering berujung pada terjadinya kasus sengketa pemilu. Menurut dia, aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan adalah hukum.

"Intinya hukum itu ada untuk menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Maka dapat disimpulkan aturan hukum akan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya," jelas Victor

"Makanya hati-hati dan jaga netralitas dalam pemilu, khususnya TNI, POLRI, PNS bahkan sampai aparatur pemerintah desa harus bersikap netral, karena ada konsekuensi hukum jika melakukan pelanggaran," imbuhnya.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi diskusi antara peserta dan narasumber terkait sejumlah persoalan yang sering terjadi pada penyelenggaraan pemilu di wilayah Minahasa. (jackson kewas)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting