Penilaian Lomba Desa, Camat Sisca Maseo Apresiasi Hukum Tua Noongan
Langowan, MS
Pemerintah Desa Noongan mendapat kunjungan dari tim penilai Evaluasi
Perkembangan Desa dan Lomba Desa tingkat Kecamatan Langowan Barat, Rabu (3/4/2024).
Rombongan tim penilai dipimpin langsung Camat Langowan Barat, Ir. Sisca Maseo, MAP didampingi Sekcam Yoke Moniung, S.Sos dan jajaran Permintah Kecamatan Langowan Barat bersama pendamping desa.

Setelah melakukan penilaian secara menyeluruh di setiap
aspek yang dinilai, Camat Sisca Maseo memberikan apresiasi kepada Hukum Tua
Djems Wungkana bersama jajaran Perangkat Desa Noongan.
“Saya memberikan apresiasi karena setelah datang memantau
langsung di desa Noongan ini terlihat bahwa ada kesiapan yang dilakukan oleh pemerintah
desa. Mulai dari administrasi kesekretriatan yang lengkap hingga kehadiran
perangkat desa juga menggambarkan ada keseriusan untuk mengikuti kegiatan Peningkatan
Pengembangan Desa,” ungkap Camat Maseo saat memberikan sambutan usai penilaian.
Pada kesempatan yang sama, Hukum Tua Desa Noongan, Djems
Wungkana, juga memberikan apresiasi kepada tim penilai tingkat kecamatan yang
telah melakukan penilaian baik administrasi maupun kondisi lingkungan di setiap
jaga.
“Memang desa kami masih banyak lagi persiapan yang harus dibenahi. Akan tetapi saya selaku Hukum Tua sangat bersyukur dan tentunya bangga atas kerjasama perangkat desa dan BPD serta dukungan dari masyarakat dalam mempersiapkan semua yang berhubungan dengan kegiatan ini,” kata Kumtua Djems Wungkana.

Iapun berterima kasih kepada Pemerintah Kecamatan Langowan
Barat, baik Camat, Sekcam dan semua seluruh jajaran bahkan kepada pendamping
kecamatan dan pendamping lokal desa yang telah memberikan penilaian di Desa
Noongan.
“Tentunya harapan kami kedepan persiapan Desa Noongan dalam
kegiatan ini akan lebih baik lagi,” tandasnya.
Adapun dalam pelaksanaan penilaian Lomba Desa ini, tim evaluasi
membagi 4 kelompok penilai berdasarkan jumlah jaga di Desa Noongan.
Semenetara aspek yang dinilai diantaranya Profil Desa,
dokumen RPJM-Desa dan RKP-Desa, dokumen APB-Desa, Administrasi Pemerintahan 28
Buku Wajib, Data Kependudukan, Aset Desa, hingga bidang kewilayahan dan
kemsayarakatan.(jackson)








































Komentar