KPU Sulut Sosialisasikan Produk Hukum Pilkada Serentak 2024, Minahasa Pertama
Tondano, MS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar penyuluhan produk hukum terkait penyelenggaraan Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Kegiatan ini bertempat di Warung Kopi Rumah Tua Tondano, Jumat (21/6/2024) dan menghadirkan perwakilan partai politik, organisasi pegiat pemilu, dan insan pers.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon, S.Si, M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari road show penyuluhan produk hukum di 15 kabupaten dan kota se-Sulut.
"Hari ini adalah kegiatan yang pertama dimulai dari Kabupaten Minahasa kemudian berlanjut ke kabupaten kota lainnya di Sulawesi Utara," ungkap Tinangon.
Penyuluhan ini sendiri menurut dia, bertujuan untuk memberikan penguatan aspek hukum kepada stakeholder demi suksesnya tahapan pilkada 2024.
"Harus kita akui bahwa suksesnya pelaksanaan Pilkada sangat bergantung pada bagaimana peserta pilkada maupun masyarakat pemilih dalam memahami produk hukum yang akan mengatur jalannya setiap tahapan pilkada," jelas mantan Ketua KPU Minahasa itu.
Pada kesempatan yang sama, Tim Pemeriksa Daerah DKPP Sulut, Dr. Victory Rotty, yang menjadi narasumber kegiatan menjelaskan tentang standarisasi dalam terwujudnya pemilihan yang berkualitas.
"Mungkin kita punya pandangan yang berbeda soal kriteria pemilihan berkulitas, tapi dalam pandangan saya setidaknya ada tiga hal prinsip, yaitu pertama kedaulatan rakyat jangan sekali-kali dihilangkan, kedua kedaulatan rakyat jangan dibatasi, dan ketiga kedaulatan rakyat jangan disalahgunakan," papar Rotty yang juga sebagai akademisi Universitas Negeri Manado itu.
"Ketika kita tidak melanggar prinsip-prinsip ini, maka kita bisa dengan mudah mengukur pemilihan ini berintegritas atau tidak," imbuhnya.
Sementara Dr Goinpeace Tumbel, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini memaparkan materi soal problematika hukum administrasi kepemiluan.
Tumbel kemudian memaparkan sejarah singkat kepemiluan, dimana sejak 2005 rakyat berdaulat melalui pemilihan secara langsung.
Sejak itu, banyak lahir produk hukum atau undang undang yang mengatur pemilu secara langsung yang tujuannya mengatur dan menjamin proses pemilu secara langsung berjalan sesuai aturan.

"Tapi dari pengalaman yang kita lihat, faktanya walaupun regulasinya sudah jelas, hukum administrasinya jelas, tapi praktik-praktik pelanggaran masih sering ditemui dan mencederai demokrasi di Indonesia," papar Tumbel.
Untuk itu menurut dia, salah satu hal yang harus dijunjung tinggi dalam kepemiluan adalah moralitas dari semua pihak, baik peserta pemilu, penyelenggara pemilu maupun masyarakat pemilih.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa, Sekretaris KPU Minahasa Stella Sompe, dan jajaran. (jackson kewas)








































Komentar