Waspadai Tindak Pidana Pemilu di Pilkada Serentak Sulut, Pers Ditantang Jadi Pelapor
Tondano, MS
Isu pelanggaran tindak pidana di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menyeruak dalam kegiatan penyuluhan produk hukum yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) di Rumah Kopi Warung Tua, Tondano, Jumat (21/06/2024).
Untuk menguak setiap praktik pelanggaran pidana pemilu yang rentan terjadi di pilkada nanti, semua pihak diminta untuk terlibat aktif dalam melaporkan tindak pidana pemilu ke aparat terkait.
Tak hanya masyarakat, insan pers pun ditantang untuk bisa melaporkan tindak pidana pemilu di pilkada nanti.
"Kebetulan disini ada teman-teman pers, kalau bisa pers siapkan kamera hp, kalau ada pelanggaran tindak pidana pemilu direkam dan segera laporkan," kata Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Gani Siahaan, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Untuk teknis pelaporan, menurut Gani dilayangkan ke Sentra Gakkumdu.
"Jangan langsung lapor ke Polda atau Polres, lapor di Sentra Gakkumdu dulu, dan masa pelaporan itu tujuh hari. Nantinya akan dikaji dan masa pengkajian laporan itu selama tiga hari. Nantinya kalau ada pelanggaran pidana baru laporan dilanjutkan ke sentra kepolisian, baik itu polres maupun polda," papar mantan Kapolres Bolmong Raya itu.
Gani menyebut jika Sulut tergolong rawan dalam penyelenggaraan pemilu. Bahkan sesuai data, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Provinsi Sulut nomor 2 di Indonesia, tepatnya setelah DKI Jakarta yang menempati urutan ke-1.
"Kemarin di pemilu sudah kelihatan polarisasinya sudah terbentuk di masyarakat, dan polarisasi ini sangat berpotensi terjadi di pilkada Sulut, bahkan sangat rentan. Karena biasanya tensi politik yang paling panas justru di pilkada," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, M. Harun Sunadi selaku narasumber yang mewakili Kepala Kejati Sulut memaparkan tentang proses dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Menurut dia, proses tahapan pelaksanaan pemilu dapat menimbulkan pelanggaran baik administratif maupun tindak pidana. Maka dari itu pelanggaran yang masuk dalam lingkup pidana menjadi tugas Sentra Gakkumdu.
"Kejaksaan tergabung dalam sebuah kesatuan Gakkumdu bersama Bawaslu dan Kepolisian. Tujuannya yakni mengawal proses pilkada agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Oleh karena itu kami dari kejaksaan tinggi Sulut berkomitmen, dalam pilkada 2024 terlaksana penegakan hukum secara profesional, objektif, netral dan terpercaya," tandas Sunadi.
Komisioner Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, yang menjadi salah satu narasumber berharap agar masyarakat berperan aktif untuk mewujudkan Pilkada Sulut yang aman dan damai. Kemudian mendukung upaya-upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pemilu berlangsung.
"Masyarakat jangan mudah percaya pada informasi hoax dan ujaran kebencian, serta saling menghormati perbedaan pendapat politik," pungkas Rumagit.(jackson kewas)








































Komentar