KPU Talaud Musnahkan 416 Surat Suara Sisa Untuk Gubernur dan Bupati



Melonguane, MS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan pemusnahan 416 Surat Suara Sisa untuk Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Kepulauan Talaud, Senin (25/11). 

Komisioner KPU Talaud Budirman mengatakan,  Pemusnah surat suara sisa dengan jumlah terinci sebanyak 416 lembar, terdiri 193 lembar surat suara Gubernur  dan 223  lembar Surat Suara Bupati. "Adapun pemusnahan surat suara sisa dimusnahkan yaitu dengan cara dibakar," terang Budirman. 

Turut hadir dalam pemusnahan sisa surat suara yakni Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, Dandim 1312 Talaud Letkol Inf Sigfriet W Panaha S Sos, Danlanal Melonguane Letkol Laut (P) Widi Aditnya ST MTr Opsla, Perwakilan Kejaksaan Kepulauan Talaud diwakili Jaksa Desliana Sitorus, Komisioner KPU Talaud Jekman Wauda Selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Faisal Tahir selaku Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan, Komisioner Bawaslu Talaud  Sidra Sofyan MPd, Kabagops AKP Yacobus Melale, Pasiops Kapten Inf Hendra Welan. (jos tumimbang) 




Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting