Laporan BAP Janggal, Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus WO 2023

Kuasa Hukum TT Soroti Status Hukum


Manado,MS
Kasus Wedding Organizer (WO) yang sempat Viral 3 Tahun lalu, kembali menghangat ke ruang publik. Fakta menarik terungkap jika kasus yang menyeret (TT) alias Tit mendapat respon dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Bagian Pengawasan Penyidikan untuk melaksanakan Gelar Perkara Khusus pada Kamis (4/6/2026) kemarin.
Kegiatan ini menindaklanjuti permohonan yang diajukan Advokat Samuel Tatawi, SH, tertanggal 30 April 2026, terkait penanganan laporan nomor LP/B/752/VII/2023/Spkt/Resta. Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh berinisial TT, yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Manado.

Gelar perkara dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Wale Baku Bae Ditreskrim Polda Sulut dan dihadiri oleh pihak pelapor, terlapor, Kasat Reskrim beserta penyidik, para saksi, serta tim penasihat hukum dari tersangka TT.

Usai mengikuti kegiatan, Penasihat Hukum TT, Marcsano R. Wowor, SH, menyampaikan catatan terkait pemaparan yang disampaikan penyidik. Menurutnya, dalam urutan waktu yang dijelaskan, tidak disebutkan secara jelas kapan laporan polisi resmi dibuat, padahal prosesnya bermula dari pengajuan laporan pengaduan pada 5 Juni 2023.

Wowor menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan bukti surat yang dinilai sangat penting untuk menentukan status perkara.
“Kami menunjukkan dokumen perjanjian kerja sama atau MoU antara kedua pihak. Menurut pandangan kami, perjanjian tersebut berpotensi mengubah perspektif hukum, karena perkara ini sejatinya masuk dalam ranah perdata dan bukan tindak pidana,” jelasnya.
Terkait hasil keputusan, pihaknya menyatakan masih harus menunggu proses pembahasan internal. “Setelah ini, hasilnya akan dibahas secara mendalam oleh jajaran kepolisian, melibatkan unsur pengawasan dan fungsi terkait termasuk Bidang Propam, sebelum ditetapkan langkah selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga menyampaikan akan kembali memantau perkembangan perkara pada Senin mendatang.
Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Samuel Tatawi, SH, menegaskan perjuangan hukum belum berhenti sampai di sini.
“Perlu dicatat, setelah tahapan ini kami akan segera menyusun dan mengajukan aduan resmi terkait dugaan pemalsuan yang telah kami laporkan sebelumnya. Langkah ini kami lakukan agar penegakan hukum di Sulawesi Utara berjalan bersih dan transparan,” tegasnya.
Sebelumnya dalam penelitian kasus pekan kemarin,  kuasa hukum TT mengungkap dugaan adanya kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik.
Salah satu yang disoroti adalah dugaan ketidaksesuaian tanda tangan klien mereka dalam dokumen pemeriksaan. Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan perubahan status sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak memiliki penjelasan yang memadai.
“Jika dugaan ini benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas perkara pokok, tetapi menyangkut integritas proses penyidikan dan penegakan hukum,” kata Marcsano.
Ia pun mengajak media dan masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum. “Perkara ini sangat penting karena menyangkut hak dan nasib seorang ibu yang memiliki tiga orang anak. Kami menduga ada rekayasa dalam penanganannya. Kami berharap masyarakat terus mengikuti perkembangannya, dan apapun hasil akhirnya, kami serahkan kepada Tuhan setelah menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia,” pungkasnya.(RommyKaunang/*)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting