Workshop Media, BPJS Kesehatan Sebut Program Rehab Bakal Bantu Warga
Manado, MS
Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manado melaksanakan Workshop bersama awak media di Hotel Luwansa, Jumat (5/6/26).
Bagian yang mendapat penjelasan dari
Kepala Cabang BPJS kesehatan Manado dr Nyoman Wiwiek Yuliadewei MM AAK menyoal peserta BPJS yang tidak mampu untuk membayar kewajiban sebagai secara penuh.
Menurutnya, untuk itu hadir inovasi rehab guna membantu pembayaran bertahap atau mencicil dan dapat dilakukan warga.
"Aplikasi mobile JKN bisa diakses serta dapat diketahui caranya oleh masyarakat untuk mencicil, yakni melalui program rehab yang bisa dilaksanakan apabila menunggaknya lebih dari 3 bulan," kata Wiwiek.
Dia pun mengajak, masyarakat di Sulawesi Utara untuk memastikan kepesertaan JKN-nya aktif.
Sembari disebut kalau penggunaan program JKN nanti dapat mengikuti alur dan prosedurnya.
Tak lupa di kesempatan itu, Wiwiek jelaskan di agenda bersama dengan para jurnalis sebagai mitra adalah sangat strategis dalam membangun pemahaman masyarakat.
Termasuk, dukungan pemerintah daerah dan peningkatan literasi digital akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Program JKN sekaligus memperluas jangkauan edukasi kesehatan ke seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Asisten Deputi SDMUK
Kedeputian Wilayah X BPJS Kesehatan Manado Yuliarso Budiman sampaikan, program JKN tidak hanya ditentukan oleh kualitas layanan kesehatan semata, melainkan juga bergantung pada efektivitas penyampaian informasi kepada peserta.
"Publik memerlukan akses informasi yang jelas mengenai hak, kewajiban, prosedur pelayanan, hingga berbagai inovasi yang terus dikembangkan BPJS Kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, pemateri dari Komisi Informasi Provinsi Sulut Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Carla Gerret SP terangkan soal implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan utama tata kelola pemerintahan modern.
Menurutnya, memperoleh informasi merupakan hak konstitusional masyarakat. Karena berstatus badan publik, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab menghadirkan akses informasi secara terbuka, mudah dijangkau, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi dia, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif.
Dimana, transparansi menjadi instrumen penting dalam membangun integritas kelembagaan, memperkuat pengawasan publik, sekaligus memastikan pengelolaan dana iuran peserta berlangsung secara profesional dan akuntabel.
“Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Keterbukaan menjadi sarana penting untuk menunjukkan akuntabilitas pengelolaan dana dan manfaat Program JKN kepada masyarakat,”paparnya.
Serupa tersampaikan oleh pembicara dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfo) Sulut yang diwakili Kabid Kominfo Clif Wangke SSos.
Lanjutnya, distribusi informasi melalui berbagai platform digital menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi lembaga pelayanan publik.
Pasalnya, informasi dapat menjangkau masyarakat dalam hitungan detik, namun di saat bersamaan membuka ruang munculnya hoaks, disinformasi, serta berbagai narasi yang berpotensi menyesatkan publik.
Kondisi tersebut, menurut Clif, menuntut setiap institusi untuk membangun sistem komunikasi yang responsif, transparan, dan berbasis data.
Kolaborasinya antara pemerintah, media massa, serta badan publik menjadi fondasi utama dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat.
“Transparansi telah menjadi kebutuhan utama dalam tata kelola pelayanan publik modern. Sinergi antara pemerintah, media, dan badan publik harus terus diperkuat agar informasi yang diterima masyarakat memiliki validitas, akurasi, serta mampu meningkatkan kepercayaan terhadap institusi pelayanan,”ungkapnya.
Diketahui, sejumlah jurnalis dari media cetak, elektronik, televisi, radio, hingga platform digital mengikuti kegiatan tersebut. (DevyKumaat)









































Komentar