Foto: Kadispar Manado Esther Mamangkey dan Kepwal Walikota Soal Pembatasan Jam Operasional Usaha Hiburan Malam. Latar belakang salah satu diskotik.
Radar Penutupan "Bidik" Usaha Hiburan Malam, Kepwal Batas Operasional Dikeluarkan
Manado, MS
Perhatian untuk tak langgar Keputusan Walikota (Kepwal) Manado resmi ditujukan ke para pelaku usaha hiburan malam di ibukota Provinsi Sulut ini.
Lewat pembatasan jam operasional pun diminta untuk dipatuhi. Ganjaran sangsi tegas turut dikeluarkan, yakni penutupan usaha.
Terkait itu, Pemkot Manado melalui Dinas Pariwisata (Dispar) telah meluncurkanKepwal Manado Nomor 46
/Kep/D.13/Par/2026 Tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Pada Perayaan Hari Besar Agama. Terhitung berlaku, sejak dikeluarkan 20 Januari 2026.
Dan, pembatasan ini turut berlaku di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Kepala Dispar Manado Easther Mamangkey SE, implementasinya dari Peraturan Daerah (Perda) Manado Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022.
“Kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan,"kata Mamangkey.
Lanjutnya, di momen Ramadhan seperti sekarang pembatasan ini turut berlaku, agar suasana yang kondusif hadir dan saling menghargai.
Ada pun jenis dalam Kepwal, jenis usaha hiburan malam bersentuhan dengan kepariwisataan adalah klub malam, pub-diskotik dan rumah pijat.
Ditambah untuk usaha karaoke, serta SPA sesuai lembaran di Kepwal Walikota Manado itu.
Penyampaian juga diperoleh kalau di hari besar keagamaan lainnya berlaku, seperti ketika Hari Raya Natal bagi umat Kristen dan Katolik, Nyepi bagi umat Hindu, Waisak bagi umat Buddha, serta Tahun Baru Imlek bagi umat Konghucu.
Terkait pengawasan, pemantauan, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran, ujar Mamangkey, sudah terkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta unsur TNI dan Polri.
Menyoal informasi ke para pelaku usaha hiburan malam dikatakan telah pula berkoordinasi.
Sembari menambahkan agar semua bisa mematuhi demi menghormati hari-hari keagamaan.
"Kita berharap ya, aturan yang telah ditetapkan dipatuhi. Kalau ada pelanggaran, tentu Jika dikenakan sanksi dalam aturan yang berlaku,"tandasnya. (devykumaat)













































Komentar