Sekda Dandel Minta Selesaikan "On Time" Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Maret Ini


Manado, MS
Sekretaris Daerah (Sekda) Manado, dr Steaven Dandel MPH ke  Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKPN). 

Hal itu dikatakan saat apel kerja perdana bulan Maret di lingkungan Pemerintah Kota Manado, Senin (2/3/26). 
Menurutnya, kewajiban pelaporan harta kekaayaan itu wajib dipatuhi menjelang batas akhir 31 Maret 2026.

"Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud komitmen integritas dan transparansi pejabat publik. Dimana, mematuhi tenggat waktu itu bagian dari kewajiban dan integritas kita sebagai aparatur,” tegasnya.

Diingatkan, kalau di Maret ini jadi bulan krusial. 
Pasalnya, selain batas akhir pelaporan LHKPN dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Prosesnya pun diminta ke para pejabat tidak menunda proses pengisian dan pengunggahan dokumen. 
Dan, jika terlambat, berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan dapat menjadi catatan dalam evaluasi kinerja maupun pengawasan internal.

Sehingga, Manado sebagai ibu kota Provinsi Sulut wajib seputar kepatuhan dan akuntabilitas.

Diutamakan penyampaian, ke setiap perangkat daerah mengontrol internal terhadap pejabat di unit kerja masing-masing yang wajib lapor, agar tidak ada yang terlewat. 

“Jangan menunggu mendekati batas waktu serta secepatnya proses selesaikan, tentunya agar fokus ke pelayanan publik dan target kerja lainnya tetap lancar,”pungkasnya. (DevyKumaat) 


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting