Polres Tomohon Gelar Upacara PTDH terhadap Personel yang Melanggar Kode Etik Profesi Polri
Tomohon,MS
Polres Tomohon secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripda Karen Claudia P. De Jong, setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Upacara PTDH digelar secara In Absentia pada Senin (2/3/2026) pukul 08.20 WITA di Lapangan Apel Polres Tomohon dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat utama, Kapolsek jajaran, serta personel Polri dan PNS Polres Tomohon.
Bripda Karen Claudia P. De Jong, yang sebelumnya menjabat sebagai Bagh SDM dan lahir pada 2 Oktober 1998, terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pelanggaran ini berdasarkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor: PUT/01/III/2025 tertanggal 20 Maret 2025. Keputusan ini kemudian diikuti dengan Surat Keputusan Kapolda Sulut Nomor: Kep/79/II/2026 tanggal 23 Februari 2026, yang memberhentikan yang bersangkutan mulai 1 Maret 2026.
Kapolres Nur Kholis menegaskan bahwa langkah PTDH ini diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah organisasi. Ia menyampaikan bahwa seluruh anggota Polri harus mematuhi peraturan, kode etik, dan menjaga integritas sebagai pelindung serta pengayom masyarakat. “Tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat,” tegas Kapolres.
Dalam amanatnya, Kapolres juga menekankan bahwa reformasi di tubuh Polri terus berjalan, termasuk dalam pembinaan dan penegakan kode etik. Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar selalu menjaga sikap dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Upacara PTDH ini menjadi pengingat bahwa komitmen Polri dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas organisasi akan terus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan kehormatan institusi. (RommyKaunang/*)









































Komentar