Foto: Novita J Supit.
LSM Kibar Nusantara Desak Kejati Sulut Harus Tegas Soal Penetapan Tersangka Korupsi Dana Bantuan Bencana Gunung Ruang Sitaro, Bupati Sitaro Disebut
Manado, MS
Manado, April 2026
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) sejak November 2025, telah memasuki tahap yang sangat serius dan tidak bisa lagi ditunda-tunda penuntasannya.
Berdasarkan fakta yang berkembang, proses penyidikan telah mengantongi berbagai alat bukti kuat serta pemeriksaan terhadap kurang lebih 1.300 saksi, termasuk masyarakat penerima bantuan dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro. Bahkan, hingga saat ini telah ditetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka.
Namun demikian, publik mempertanyakan sikap Kejati Sulut yang dinilai belum menyentuh aktor utama dalam pusaran kasus ini, yakni Bupati Kepulauan Sitaro.
Dugaan keterlibatan Bupati sangat terang, antara lain dengan adanya Surat Keputusan (SK) Nomor 147 yang ditandatangani langsung oleh Bupati, yang menjadi salah satu pintu masuk intervensi dalam proses penyaluran bantuan. Selain itu, terdapat pula surat resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertanggal 4 Juli 2025 yang secara tegas melarang Pemerintah Kabupaten untuk mengorganisir pengadaan barang dan jasa serta tidak diperkenankan melakukan intervensi terhadap masyarakat penerima bantuan.
Fakta ini menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, yang berujung pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,775 miliar.
Bendahara Umun DPP -LSM Kibar Nusantara Merdeka Novita J Supit menyatakan, kalau mereka menilai Kejati Sulut tidak boleh ragu atau terkesan tebang pilih.
"Jika alat bukti sudah cukup dan keterlibatan Bupati Sitaro sudah sangat jelas, maka tidak ada alasan hukum untuk tidak segera menetapkannya sebagai tersangka. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Sitaro Fenly Sigar SE SH MM MPd.
Menurutnya, ini bukan sekadar kasus hukum, tetapi menyangkut rasa keadilan masyarakat korban bencana yang benar benar adanya intervensi yang melanggar aturan BNPB, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. "Kami mendesak Kejati Sulut segera melayangkan panggilan ketiga dan menaikkan status Bupati menjadi tersangka," ujarnya.
Pernyataan kembali oleh LSM Kibar Nusantara Merdeka menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi harus menyentuh pihak-pihak yang diduga sebagai pengambil kebijakan dan aktor intelektual.
Menyebutkan pula, jika Kejati Sulut tidak segera mengambil langkah tegas, maka hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta membuka ruang spekulasi adanya intervensi kekuasaan dalam proses hukum.
Mereka pun mendesak dengan sejumlah poin, yakni :
1. Kejati Sulut segera melayangkan panggilan ketiga kepada Bupati Sitaro.
2. Menetapkan Bupati Sitaro sebagai tersangka jika telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
3. Menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi.
Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan.
Keadilan harus ditegakkan demi rakyat dan kemanusiaan. (*)











































Komentar