Gubernur Sulut dan DPD RI Bahas di RDP Penyelesaian HGU PT Ratatotok
Manado, MS
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus SE, hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/26).
Pembahasan itu, seputar penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara sebagai langkah Pemprov Sulut pula.
Sejumlah langkah terangkat dari RDP tersebut, seperti komitmen menyelesaikan yang erlaku secara
secara adil, transparan, dan berimbang hadir serta.
"Disini dari langkah itu dapat memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi tanpa mengorbankan stabilitas pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.
Komitmen itu juga ditegaskan Gubernur, dimana tergambar dipemaparannya, bahwa PT Ratatotok memiliki dua area HGU (sekitar 200 hektare dan 900 hektare) untuk perkebunan kelapa yang telah beroperasi sejak tahun 1977.
Disampaikan gubernur lagi, menjelang berakhirnya masa perpanjangan HGU kedua pada tahun 2027 mendatang, mulai muncul dinamika di lapangan.
Akibat, adanya masa kekosongan yang dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
"Selama masa perpanjangan sebelumnya tidak pernah terjadi persoalan yang berarti. Namun di saat memasuki proses perpanjangan berikutnya, terdapat masa kekosongan yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk masuk ke area tersebut. Kemungkinan masyarakat belum mengetahui bahwa HGU tersebut masih dalam proses perpanjangan,"kata Gubernur Yulius.
Gubernur Yulius menggarisbawahi bahwa Pemprov Sulut melihat persoalan ini dari dua kacamata strategis, yaitu aspek kemanusiaan dan aspek ekonomi.
Pun, di sisi kemanusiaan dan sosial, Pemprov Sulut tengah menyelaraskan program pembangunan perumahan rakyat dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Dimana, saat ini masih terdapat sekitar 385 ribu keluarga atau 15,48 persen masyarakat Sulut yang sudah berkeluarga namun belum memiliki rumah sendiri.
Menyoal sisi ekonomi, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan merupakan penopang utama pertumbuhan ekonomi Sulut yang mencapai 12,6 persen.
Sektor perkebunan kelapa memiliki peran yang sangat krusial, di mana nilai ekspor komoditas kopra Sulut pada tahun 2025 saja berhasil menembus angka Rp19,1 triliun.
"Secara jujur, sebagai Gubernur saya berpihak dua-duanya. Saya harus memperhatikan masyarakat, tetapi juga harus menjaga keberlangsungan ekonomi daerah yang bertumpu di sektor perkebunan kelapa. Dan tidak ingin mengambil keputusan yang merugikan salah satu pihak,"tegasnya.
"Diharapkan, Tim BAP DPD RI dapat memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan solusi terbaik guna mengantisipasi berakhirnya HGU PT Ratatotok pada tahun 2027," ungkapnya.
Melalui forum RDP ini, Pemprov Sulut optimis tercipta, hadirkan win-win solution tak masyarakat tidak dirugikan, kepastian hukum investasi perusahaan tetap terjaga dan positif ke pertumbuhan ekonomi yang terus berlanjut demi kesejahteraan seluruh masyarakat daerah di Bumi Nyiur Melambai. (DevyKumaat)






































Komentar