Bawaslu ‘Dideadline’ 5 Hari Tuntaskan Kasus Kadis Kelautan
Manado, MS
Taring Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) ditunjukkan. Oknum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dipanggil. Masalah terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi penyebab. Para pengawas pesta demokrasi ini diberi deadline 5 hari tuntaskan kasus.
Dalam klarifikasi kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Sulut, Tineke Adam, Rabu (3/3) di Kantor Bawaslu, para komisioner menanyakan terkait adanya dugaan arahan dukungan kepada salah satu bakal calon kepala daerah. Koordinator divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi menyampaikan, setelah diklarifikasi, pihaknya akan melakukan kajian hukum terhadap dugaan temuan hasil pengawasan tersebut. "Yang pasti kami diberikan batas waktu lima hari dalam menyelesaikan kasus ini," ujar Humagi, baru-baru ini, saat dikonfirmasi wartawan di tempat kerjanya.
Pemanggilan ini menurut Mustarin memang sudah diagendakan. Oknum pejabat tersebut akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu berkaitan dugaan pelanggaran netralitas ASN. "Dimana, ada video dan pemberitaan di salah satu media bahwa pada pertemuan atau forum bersama pedagang perikanan di TPI Tumumpa beberapa waktu lalu. Ada pernyataan-pernyataan dari ASN tersebut yang diduga menyerempet ke pemilhan. Sehubungan dengan itu kami perlu melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Mustarin.
Dikatakannya, dari hasil penggalian informasi yang didapatkan, Tineke memang mengakui ada pernyataan yang disampaikan menyangkut pemerintah akan memperhatikan berkaitan dengan kebutuhan nelayan. "Dari penyampaian tersebut yang bersangkutan membenarkan adanya kalimat ‘jangan salah memilih’. Kami tanyakan apa motif kalimat tersebut," ujarnya.
Seharusnya menurut Mustarin, beliau harus memisahkan mana yang jadi program pemerintah dan tugas ASN dengan momentum pemilihan. "Apalagi situasi ini sangat sensitif semua orang yang berkata dan mengeluarkan pendapatan berkaitan pemilihan ditangkap sebagai bagian dari objek pengawasan," paparnya.
Sementara terpantau, Kadis Perikanan dan Kelautan Tineke Adam datang ke kantor Bawaslu Sulut sekitar pukul 06.00 WITA. Ia langsung digiring ke ruang persidangan yang berada di bagian belakang kantor Bawaslu. Empat komisioner bawaslu Sulut, Mustarin Humagi, Kenly Poluan, Supriyadi Pangellu, Awaludin Umbola secara bergantian ‘mengintrogasi’ ASN tersebut. Minus Ketua Bawaslu Herwyn Malonda karena tugas luar daerah.
Tineke Adam ketika dicegat wartawan mengakui adanya kalimat dukungan sebagaimana ada dalam rekaman video. "Namun, rekaman yang ditampilkan tidak utuh atau sudah terpotong-potong. Dari bagian muka langsung pindah ke bagian belakang. Jadi kelihatan mempromosikan padahal statemennya berbeda, tidak seperti itu. Harusnya kalau rekaman kegiatan itu ditampilkan dari awal apa yang saya bicarakan," ujar Adam.(arfin tompodung)











































Komentar