Foto: Massa saat melakukan demonstrasi di halaman kantor DPRD Sulut
Penolakan RUU Omnibus Law Mengencang
Massa Demonstran Kembali ‘Goyang’ Deprov
Laporan: arfin tompodung
Gaung penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law kian nyaring. Teriakan itu kembali membungkus gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Massa aksi unjuk rasa menuntut agar wakil rakyat Gedung Cengkih ambil sikap tegas.
Dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan sejumlah sikap. Mereka menolak RUU Omnibus Law dengan alasan upah minumum kota atau kabupaten terancam hilang. Kemudian besaran pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kans berkurang. "Dan cuti haid bagi perempuan dihapus, nasib buruh outsourching makin tidak jelas, pekerja dapat dikontrak seumur hidup, dihapusnya sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar. Hilangnya jaminan sosial (kesehatan dan jaminan pensiun, red). PHK dapat dilakukan tanpa kesepakatan. Makin bebasnya TKA bekerja," ungkap Romel Sondakh dari KSBSI dalam oratornya, Kamis (11/3), di halaman Kantor DPRD Sulut.
Selanjutnya menurut dia, Omnibus Law berpotensi akan memperpanjang konflik agraria. Hal itu karena tanah akan diprioritas untuk investasi dan pembangunan nasional. Adapun akan bertentangan dengan amanah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang seharusnya tanah diprioritas untuk rakyat miskin. Selama ini dinilai hanya lebih menguntungkan para pemodal besar, mengancam lingkungan hidup dan berpotensi timbulnya konflik agraria antara masyarakat adat, pengusaha dan pemerintah. "Kami minta anggota dewan harus bersikap tegas. Kami sebagai buruh, sebagai rakyat miskin meminta pemerintah menarik kembali UU Omnibus Law. Tidak boleh bertentangan dengan keinginan rakyat Indonesia. Tolak semua RUU yang sangat merugikan rakyat Indonesia. Kekecewaan kita akan tetap ada sampai pimpinan DPRD memiliki kepedulian. Harus disampaikan kepada DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) pusat. Jangan sampai tidak ada tindak lanjut," ujarnya.
Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu yang menerima aksi massa menyampaikan, sebelumnya sudah ada aspirasi dari KSBSI dan sejumlah organisasi maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya. Sewaktu penyampaian itu, sekitar 2 hingga 3 hari langsung ditindaklanjut pimpinan dewan melalui kunjungan komisi 4 DPRD Sulut. "Mereka bertemu dengan kementerian tenaga kerja. Dan sudah diberikan penjelasan RUU ini masih dalam proses pembahasan dan harmonisasi. Jadi masih ada ruang kepada kita untuk memberikan masukan-masukan terkait perubahan-perubahan RUU ini. Jadi namanya masih rancangan bisa diubah-ubah," tutur Kawatu.
Dirinya berjanji apa yang disampaikan para demonstran, akan diteruskan ke pemerintah pusat. Khususnya DPR RI yang terkait pembahasan RUU ini. "Ini akan diterima pemerintah provinsi dan diyakini akan jadi masukan untuk dipertimbangkan oleh pemerintah pusat," kuncinya seraya menambahkan, permintaan maaf karena anggota dewan provinsi (deprov) umumnya lagi tugas turun lapangan dan kunjungan.
Diketahui para demonstran datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum Manado, KSBSI Sulut, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dan Komite Tolak Omnibus Law. (*)











































Komentar